Welcome to My lovely Blog

Random

create your own banner at mybannermaker.com!
Copy this code to your website to display this banner!
http://adf.ly/EWRNQ

Hadiths/aLQur'an

Hadiths/aLQur'an
Dhul Hijja

WAS-WAS DAN TERAPINYA




SOAL 309: 
Sejak beberapa tahun lalu saya menderita was-was. Masalah ini sangat menyiksa saya. Setiap hari kondisi ini kian parah hingga saya meragukan segala sesuatu, dan kehidupan saya berdiri di atas keragu-raguan. Kebanyakan keragu-raguan saya berkenaan dengan makanan dan benda yang basah. Karena itulah saya tidak dapat berperilaku seperti orang-orang biasa lainnya. Saat memasuki suatu tempat, saya segera melepas kaos kaki karena saya membayangkannya basah oleh keringat dan akan menjadi mutanajjis karena menyentuh benda najis. Sampai-sampai saya tidak dapat duduk di atas permadani. Jika duduk di atasnya maka diri saya selalu tergerak untuk bangun agar bulu-bulu halus pada permadani tidak melekat pada pakaian saya sehingga saya terpaksa mensucikannya dengan air. Saya dulu tidak demikian. Kini saya sangat malu karena perilaku ini dan selalu terbersit keinginan untuk bertemu dengan seseorang dalam mimpi dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini, atau suatu mukjizat datang lalu mengubah hidup saya untuk kembali ke hidup saya yang dulu, karenanya, mohon Anda membimbing saya? 
JAWAB: 
Hukum-hukum tentang thahârah dan najâsah adalah seperti yang telah dirincikan dalam risâlah amaliyah. Secara syar’i, segala sesuatu dihukumi, kecuali yang telah ditetapkan oleh Syari’ (Penentu syari’ah) sebagai najis dan diyakini demikian oeh orang yang bersangkutan. Dengan demikian, guna membebaskan diri dari was-was tidak memerlukan mimpi atau mukjizat. Namun setiap mukallaf wajib mengesampingkan selera pribadinya dan tunduk (ta’abbud) terhadap ajaran-ajaran suci ini dan mengimaninya, dan tidak menganggap sesuatu yang tidak diyakini kenajisannya sebagai najis. Dari mana Anda yakin bahwa pintu dinding, permadani, dan segala sesuatu yang Anda gunakan najis!. Dan bagaimana Anda bisa yakin bahwa rambut-rambut halus di permadani yang Anda lewati dan duduki najis, dan bahwa kenajisannya akan pindah ke kaos kaki, pakaian dan badan Anda?! Bagaimanapun juga, dalam kondisi seperti ini Anda tidak boleh memperdulikan was-was, tidak memberikan perhatian kepada was-was tentang najis dan berlatih untuk melakukan hal itu akan membantu Anda menyelamatklan diri dari genggaman was-was, insya Allah dan dengan taufiq dari-Nya.

SOAL 310: 
Saya adalah ibu dari beberapa anak dan lulusan dari perguruan tinggi. Problem yang saya alami ialah menyangkut masalah kesucian. Saya tumbuh dalam lingkungan keluarga yang taat beragama dan ingin mematuhi semua ajaran-ajaran Islam. Karena saya ibu dari beberapa anak kecil, maka saya selalu sibuk mengurusi masalah kencing dan kotoran. Saat mensucikan kencing, percikan-percikan air dari kloset berhamburan dan mengenai kaki, wajah, bahkan kepala. Setiap saat saya menghadapi masalah pensucian anggota-anggota tersebut dan hal ini menyebabkan banyak problem dalam hidup saya. Dari sisi lain, saya harus memperhatikan masalah-masalah ini, karena berkaitan dengan aqidah dan agama saya, sampai-sampai saya harus berkonsultasi dengan psikiater, namun tidak membuahkan hasil. Di samping itu, saya sering menghadapi masalah, seperti debu dari benda yang najis, atau harus selalu mengawasi tangan anak yang najis yang harus saya sucikan atau saya hindarkan agar tidak menyentuh benda-benda lain, mengingat membersihkan sesuatu yang najis merupakan pekerjaan yang sangat berat bagi saya. Meski demikian, namun pada waktu yan sama saya tidak merasa kesulitan mencuci bejana-bejana dan pakaian-pakaian yang sama jika hanya karena kotor saja. Karena itulah, saya mohon Anda YM memudahkan hidup saya dengan memberikan bimbingan-bimbingan. 
JAWAB: 
• Dalam masalah thahârah dan najâsah yang menjadi prinsip (al-ashl) dalam pandangan syari’ah yang suci adalah thahârah (kesucian). Artinya, dalam kasus apapun jika Anda ragu sekecil apa pun tentang adanya najis, maka yang wajib ialah menghukuminya sebagai tidak najis. 
• Bahkan, bagi orang-orang yang mempunyai sensitifitas kejiwaan yang tinggi berkenaan dengan masalah najis (yang dalam istilah fiqih Islam, disebut waswas), ketika mereka yakin akan terjadinya najis dalam beberapa kasus, wajib menghukumi tidak ada najis, kecuali dalam kasus-kasus najis yang mereka saksikan sendiri dengan mata kepala sedemikian rupa sehingga siapa pun melihatnya akan juga memastikan berpindahnya najâsah. Hanya dalam contoh-contoh kasus demikian sajamereka wajib menghukumi najis. Hukum ini berlaku terus atas orang-orang semacam itu sampai was-wasnya lenyap secara tuntas. 
• Cukup dalam mensucikan benda atau anggota tubuh manapun yang terkena najis, dengan syarat benda najisnya (’ainun najâsah) hilang, dengan satu kali basuhan dengan air kran dan tidak wajib mengulanginya atau membenamkannya dalam air, jika benda yang terkena najis itu berupa kain maka cukup diperas dengan ukuran yang wajar sehingga airnya keluar. 
• Sebagai orang yang mempunyai sensitifitas yang tinggi dalam masalah najâsah, ketahuilah bahwa debu najis bukanlah najis dalam segala kondisi khusus bagi Anda. Mengamati tangan anak yang suci atau najis tidaklah perlu. Dan tidak harus meneliti bahwa darah tersebut telah lenyap dari badan ataukah tidak. Hukum ini berlaku terus atas Anda sampai sensitifitas itu lenyap secara total. 
• Hukum-hukum agama Islam mudah dan lunak, serta selaras dengan fitrah manusia, maka jangan mempersulitnya atas diri Anda, dan jangan merugikan dan mengganggu fisik dan jiwa Anda karena hal itu. Kecemasan dan kegelisahan dalam kasus-kasus demikian akan membuat pahit hidup Anda. Allah Yang Maha Mulia nama-Nya tidak rela dengan penderitaan Anda dan orang-orang yang terkait dengan Anda Syukurilah nikmat berupa agama yang mudah ini. Mensyukuri nikmat ini ialah dengan melaksanakannya sesuai dengan ajaran-ajaran Allah Swt. 
• Kondisi demikian hanyalah sementara dan dapat diobati, banyak orang yang mengalami masalah ini terhindarkan darinya, setelah menjalani latihan tersebut di atas. Bertawakallah kepada Allah dan selamatkanlah diri Anda dengan tetap bertekad dan berkeinginan.
 

JENAZAH


SOAL 225: 
Di zaman sekarang, urusan pengkafanan dan penguburan orang-orang mati, laki maupun wanita, ditangani oleh pekerja atau staf petugas pekuburan. Apakah dalam masalah penguburan tersebut terdapat masalah, mengingat bahwa mereka yang menangani secara langsung urusan pengkafanan dan penguburan itu bukan muhrim jenazah? 

JAWAB: 
Disyaratkan kesejenisan dalam memandikan mayat. Jika mayat dapat dimandikan oleh yang sejenis, maka tidak sah jika dimandikan oleh selain jenis dan pemandiannya batal. Sedangkan dalam mengkafani dan menguburkan tidak disyaratkan kesejenisan.


SOAL 226: 
Kini kebiasaan di desa-desa memandikan jenazah dilakukan dalam rumah tinggal. Kadang kala jenazah tidak mempuyai washi (pelaksana wasiat) dan hanya punya anak-anak yang masih kecil. Apa pendapat Anda YM dalam masalah ini
?
JAWAB: 
Melakukan tindakan-tindakan sekadar yang lazim yang diperlukan untuk mempersiapkan jenazah seperti memandikan, mengkafani dan mengebumikan tidak bergantung pada izin wali anak kecil, keberadaan qushshâr (orang-orang yang secara hukum tergolong tidak mampu, pent.) di antara para ahli waris bukanlah masalah. 

SOAL 227: 
Seseorang meninggal akibat tabrakan atau jatuh dari ketinggian. Apa taklif jika darah masih terus mengalir tubuh korban yang tewas tersebut, apakah harus menunggu sampai berhenti sendiri, atau dengan alat-alat medis, ataukah segera menguburnya meskipun darahnya masih mengalir? 
JAWAB: 
Sedapat mungkin wajib mensucikan tubuh jenazah sebelum dimandikan. Dan jika mungkin menunggu sampai darahnya berhenti mengalir, atau menghentikannya, maka wajib dilakukan. 

SOAL 229: 
Ditemukan tulang mayat yang telah terkubur sejak 40 atau 50 tahun yang lalu dan kuburannya telah lenyap dan berubah menjadi lapangan umum. Lalu orang-orang menggali parit di lapangan itu dan ditemukan tulang-belulang sejumlah mayat. Apakah ada masalah dalam menyentuh tulang-tulang tersebut untuk dilihat? Dan apakah ia najis ataukah tidak? 
JAWAB: 
Tulang jenazah muslim yang telah dimandikan tidaklah najis. Namun wajib ditanam di dalam tanah. 

SOAL 230: 
Apakah boleh seseorang mengkafani ayah, ibu, atau salah satu dari kerabatnya dengan kafan yang dibeli untuk dirinya sendiri? 
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykâl). 


SOAL 231: 
Sebuah tim medis perlu mengeluarkan jantung dan pembuluh nadi dari tubuh seorang yang telah wafat guna mengadakan riset dan eksperimen medis. Sehari setelah melakukan eksperimen dan percobaan mereka mengebumikannya. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut: 
1). Apakah boleh kita melakukan perbuatan demikian padahal kita tahu mayat-mayat yang dijadikan obyek eksperimen tersebut adalah orang-orang muslim?
2). Apakah boleh mengubur jantung dan sebagian pembuluh nadi secara terpisah dari tubuh mayat? 
3). Apakah boleh mengubur angota tubuh mayat tersebut bersama tubuh mayat lain? Sebab mengubur jantung dan sebagian pembuluh nadi secara terpisah akan menyebabkan banyak masalah.
JAWAB: Boleh membedah tubuh jenazah apabila menjadi syarat bagi penyelamatan jiwa yang terhormat, atau bagi pencapaian pengetahuan-pengetahuan kedokteran yang dibutuhkan masyarakat, atau untuk identifikasi terhadap sebuah penyakit yang mengancam kehidupan manusia, Namun selama memungkinkan untuk menggunakan jenazah non muslim, maka wajib untuk tidak menggunakan tubuh jenazah muslim untuk tujuan ini. Mengenai anggota tubuh yang dipisahkan dari jasad seorang muslim, maka hukumnya secara syar'i hendaknya dikubur bersama tubuhnya. Jika penguburan bagian-bagian tubuh tersebut bersama tubuhnya tidak dapat dilakukan, maka tidak ada larangan menguburnya secara terpisah. 

SOAL 232: 
Baru-baru ini ditemukan jenazah seorang wanita dalam sebuah perkuburan kuno yang berumur sekitar 700 tahun silam. Jenazah tersebut terdiri dari kerangka tulang yang masih utuh dan sempurna. Pada tengkoraknya masih ada beberapa helai rambut. Berdasarkan keterangan para arkeolog yang menemukannya itu adalah kerangka wanita muslimah. Apakah boleh memamerkan kerangka tulang yang unik dan luar biasa ini di museum ilmu-ilmu alam -setelah memperbaiki makam dan meletakkannya di sana- untuk tujuan memberikan bahan renungan bagi para pengunjung museum tersebut atau guna memberikan peringatan kepada para penziarah dengan cara memamerkannya bersama dengan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang sesuai? 
JAWAB: 
Jika terbukti kerangka tulang tersebut berasal dari jenazah seorang muslim, maka wajib segera dikuburkan kembali. 

SOAL 233: 
Ada sebuah perkuburan di sebuah desa yang tidak dimiliki oleh siapapun dan bukan tanah wakaf. Apakah diperbolehkan bagi warga desa tersebut menghalangi penguburan jenazah dari kota atau desa-desa lain, atau menghalangi seseorang yang berwasiat untuk dikuburkan di pemakaman tersebut? 
JAWAB: 
Jika perkuburan umum tersebut bukan milik seseorang dan bukan wakaf khusus bagi penduduk desa itu, maka mereka tidak boleh melarang orang lain menguburkan jenazah mereka disana. Jika seseorang berwasiat untuk dikuburkan di sana, maka wajib dilaksanakan sesuai dengan wasiatnya. 

SOAL 234: 
Terdapat riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa menyiramkan air pada kuburan mustahab hukumnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab la-alil-akhbar. Apakah hukum istihbab tersebut hanya berlaku pada hari penguburan ataukah berlaku secara umum sebagaimana pendapat penulis la’alil-akhbar? Apa pendapat YM? 
JAWAB: 
Dianjurkan (mustahab) menyiramkan air pada kuburan pada hari penguburan. Adapun setelah hari itu maka tidak ada masalah melakukannya dengan niat rajaan (mengharapkan pahala). 

SOAL 235: 
Mengapa orang-orang tidak menguburkan mayat di malam hari? Haramkah hukumnya? 
JAWAB: 
Tidak ada masalah (la isykâl) mengubur orang mati pada malam hari.
SOAL 236: 
Seseorang mati dalam peristiwa tabrakan mobil. Ia kemudian dimandikan lalu dikafankan dan diantar ke pemakaman. Saat akan dikuburkan, keranda dan kafannya ditemukan berlumuran darah yang mengalir dari kepalanya. Apakah wajib mengganti kafan dalam situasi demikian? 
JAWAB: 
Jika memungkinkan membasuh bagian kafan yang berlumuran darah atau mengguntingnya atau menggantinya, maka wajib dilakukan. Jika tidak, maka diperbolehkan mengubur dalam keadaan begitu. 

SOAL 237: 
Jika penguburan mayat yang dikubur dengan kafan yang berlumuran darah itu telah dilakukan lebih dari tiga bulan, apakah boleh membongkarnya dalam keadaan demikian? 
JAWAB: 
Tidak diperbolehkan membongkar kuburan dalam kasus yang ditanyakan. 

SOAL 238: 
Kami mohon YM berkenan memjawab 3 pertanyaan berikut: 
1). Jika wanita hamil meninggal pada saat melahirkan, apa hukum janin yang masih ada dalam perutnya, dalam kasus-kasus sebagai berikut: 
- Ketika baru bernyawa (3 bulan atau lebih) dengan dugaan kuat akan meninggal bila dikeluarkan dari perut ibunya. 
- Ketika janin berumur 7 bulan atau lebih. 
- Apabila janin meninggal dalam perut ibunya. 
2). Jika wanita hamil meninggal saat sedang melahirkan, apakah wajib orang lain memastikan mati atau hidupnya janin? 
3). Jika wanita hamil meninggal sedangkan anaknya hidup dalam perutnya, lalu-seseorang dengan cara yang tidak lazim- memerintahkan agar mengubur janin yang masih hidup bersama ibunya, apa pendapat Anda? 
JAWAB: 
Jika janin itu mati bersama kematian ibunya, maka tidak diwajibkan bahkan tidak diperbolehkan mengeluarkannya. Namun apabila janin masih hidup dan telah bernyawa dalam perut ibunya yang telah meninggal dan diperkirakan tetap hidup sampai saat dikeluarkan, maka wajib segera mengeluarkannya. Jika belum mendapat kepastian akan kematian janin di perut ibunya yang telah meninggal, maka tidak diperbolehkan menguburkannya bersama janinnya. Jika janin yang masih hidup telah dikuburkan bersama ibunya dan tetap hidup sampai setelah dikuburkan- meskipun hanya dugaan-, maka wajib segera membongkar kuburan dan wajib mengeluarkan janin tersebut dari perut ibunya. Demikian pula jika mempertahankan nyawa janin dalam perut ibunya yang telah mati mengharuskan penundaan penguburan jenazah ibunya tersebut, maka berdasarkan azh-zhahir wajib menunda penguburan ibunya demi menjaga nyawa janin. Jika seseorang memperbolehkan mengubur wanita hamil bersama janin yang masih hidup dalam perutnya dan orang lain menguburkannya dengan dugaan bahwa pendapatnya benar sehingga menyebabkan kematian anak (janin) dalam kubur, maka yang melakukan penguburan dikenakan denda (diyah), kecuali kematian itu diakibatkan oleh pendapat orang itu, maka diyah dikenakan padanya. 

SOAL 239: 
Pemerintah daerah, demi pemanfaatan tanah lebih baik, menetapkan untuk membangun perkuburan yang terdiri dari dua tingkat. Kami mohon Anda menerangkan hukum syar'i tentang masalah ini? 
JAWAB: 
Boleh membangun kuburan orang Islam terdiri dari beberapa tingkat selama tidak mengharuskan pembongkaran kuburan dan tidak menyebabkan penghinaan terhadap kehormatan muslim. 

SOAL 240: 
Seseorang bocah jatuh ke dalam sumur dan mati di dalamnya, sedangkan air yang di dalamnya menghambat usaha mengeluarkan tubuhnya, apa hukumnya? 

JAWAB:
Dibiarkan di dalam sumur itu dan dijadikan sebagai kuburannya. Jika sumur itu bukan milik seseorang atau pemiliknya rela ditutup, maka wajib ditutup dan tidak dipakai.


SOAL 241:
Lazimnya di daerah kami upacara menepuk dada atau memukul dengan rantai dengan cara tradisional hanya diadakan pada acara peringatan wafatnya para imam suci (as), para syuhada’, dan tokoh-tokoh besar agama. Bolehkah mengadakan acara tersebut pada upacara kematian salah seorang yang pernah menjadi sukarelawan perang atau orang-orang yang telah mengabdi dengan cara tertentu untuk pemerintahan Islam dan bangsa muslim ini? 

JAWAB:
Perbuatan tersebut tidak ada masalah (la isykâl). 


SOAL 242: 
Apakah hukum orang yang beranggapan bahwa pergi ke pemakaman pada malam hari merupakan faktor yang efektif dalam pendidikan Islam, padahal pergi ke pemakaman pada malam hari makruh hukumnya? 

JAWAB:
Boleh (la ba’sa).
 

SOAL 243:
Bolehkah wanita ikut di upacara mengiring jenazah dan mengusungnya? 

JAWAB:
Boleh. 


SOAL 244:
Merupakan kebiasaan pada sebagian kabilah, ketika salah seoarang meninggal dunia, berhutang untuk membeli kambing dalam jumlah yang besar, untuk memberi makan semua yang menghadiri upacara kematian. Bolehkah menanggung kerugian-kerugian ini demi mempertahankan kebiasaan tradisi-tradisi demikian? apa hukum syrari’at berkenaan dengan keluarga-keluarga yang terkena musibah kematian dan yang menghadiri upacara? 

JAWAB: 
Jika pemberian makanan diambil dari harta para ahli waris yang telah dewasa dan dengan kerelaan meraka, maka diperbolehkan. Namun jika hal itu menyebabkan kesulitan dan kerugian finansial, maka hendaknya dihindari. Dan jika hendak berinfaq dengan harta si mayit, maka hal itu harus sesuai dengan bentuk wasiatnya. Secara umum dalam hal-hal seperti ini haruslah dihindari segala bentuk berlebihan dan foya-foya (israf) yang dapat menyebabkan dicabutnya nikmat Tuhan.


SOAL 245:
Jika seorang terbunuh saat ini di suatu daerah akibat ledakan ranjau, apakah hukum-hukum orang syahid berlaku atasnya? 

JAWAB:
Hukum tidak dimandikan dan tidak dikafankan hanya berlaku atas syahid yang terbunuh di medan perang. 

SOAL 246:
Apakah seseorang yang tidak memiliki syarat untuk menjadi imam dalam shalat, boleh mengimami shalat mayit atas jenazah salah seorang mukmin? 

JAWAB:
Tidak jauh kemungkinan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan pada shalat jama’ah dan pada imam jamaah shalat-shalat lain tidak disyaratkan dalam shalat jenazah, meskipun, berdasarkan ihtiyâth dianjurkan memperhatikan syarat-syarat tersebut di dalamnya juga. 


SOAL 247:
Jika seorang Muslim terbunuh di salah satu tempat di dunia ini demi memberlakukan hukum-hukum Islam, atau terbunuh dalam unjuk rasa, atau dalam front demi melaksanakan fiqih Ja’fari, apakah dianggap sebagai syahid? 
JAWAB:
Ia mendapat pahala dan ganjaran seorang syahid. Adapun hukum-hukum berkenaan dengan penanganan mayat yang syahid hanya khusus berlaku bagi orang yang gugur di medan pertempuran saat berkecamuk perang. 


SOAL 248:
Jika seorang Muslim dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang dan persetujuan dari lembaga peradilan atas tuduhan membawa narkotika dan hukuman tersebut telah dilaksanankan, apakah ia dishalati dengan shalat jenazah, dan apa hukum turut menghadiri upacara kematiannya, membaca al-Qur,an dan mendengarkan pembacaan musibah Ahlulbait yang diselenggarakan untuk orang ini? 

JAWAB:
Seorang muslim yang telah menjalani hukuman mati, maka secara hukum sama dengan seluruh muslim lainnya. Semua hukum dan tata cara Islam berkenaan dengan orang mati diberlakukan juga atas dirinya.


SOAL 249:
Apakah menyentuh tulang yang masih bercampur dengan daging dan yang terpisah dari tubuh orang yang hidup menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)? 

JAWAB:
Menyentuh tulang yang masih bercampur dengan daging dan yang terpisah dari tubuh orang yang hidup tidak wajib mandi massul mayyit. 

SOAL 250:
Apakah menyentuh aggota badan yang terpisah dari tubuh orang yang mati menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)? 

JAWAB:
Menyentuh anggota tubuh yang terpisah dari mayat, setelah dingin dan belum dimandikan, maka sama hukumnya dengan menyentuh mayat itu sendiri. (wajib mandi massul mayyit, pen.)

SOAL 251:
Apakah seorang Muslim yang akan meninggal dunia (ihtidhâr) wajib dibaringkan dengan menghadap qiblat?

JAWAB: 
Hendaknya seorang muslim yang akan meninggal dunia (ihtidhâr) ditidurkan dalam posisi kedua telapak kakinya menghadap qiblat. Banyak fuqaha' yang mewajibkan hal itu kepada orang lain dan kepada si calon mayat jika memungkinkan. Dan berdasarkan ihtiyâth (mustahab) hendaknya hal itu tidak ditinggalkan.

SOAL 252:
Apakah menyentuh urat gusi yang keluar bersama gigi ketika dicabut menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)? 

JAWAB:
Tidak mewajibkan mandi. 

SOAL 253:
Apakah hukum-hukum menyentuh mayat berlaku pada seorang syahid muslim yang dikebumikan bersama pakaiannya? 

JAWAB:
Tidak wajib mandi massul mayyit karena menyentuh orang syahid tersebut. 


SOAL 254: 
Saya adalah mahasiswa fakultas kedokteran yang kadang kala terpaksa menyentuh jasad orang mati saat melakukan pembedahan, padahal saya tidak mengetahui mayat itu Muslim ataukah bukan, namun para petugas mengatakan bahwa jasad-jasad tersebut pasti telah dimandikan. Berdasarkan apa yang disebutkan di atas, kami mohon Anda menjelaskan hukum berkenaan dengan shalat dan lainnya setelah menyentuh jasad-jasad tersebut? Apakah kami wajib mandi berdasarkan alasan yang kami utarakan di atas? 

JAWAB:
Bila belum mendapatkan kepastian bahwa mayat itu telah dimandikan dan Anda meragukannya, maka wajib mandi massul mayyit karena menyentuh jasad tersebut atau salah satu bagiannya, dan tanpa mandi massul mayyit tidak sah melakukan shalat. Namun, jika telah mendapatkan kepastian bahwa ia telah dimandikan, maka tidak wajib mandi massul mayyit karena menyentuh tubuh atau salah satu bagian, meskipun anda meragukan keabsahan mandi yang telah dilaksanakan.
 
SOAL 255: 
Seorang syahid yang tak dikenal nama beserta tanda yang dimilikinya dikuburkan. Setelah satu bulan , muncul sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa syahid tersebut bukan penduduk kota tempat ia di kuburkan. Apakah boleh membongkar kuburan syahid tersebut dan memindahkannya ke tempat asalnya?
 JAWAB:
Jika ia telah dikebumikan sesuai dengan hukum-hukum dan norma-norma syar’i, maka tidak diperbolehkan membongkar kuburannya. 


SOAL 256: 
Jika memungkinkan untuk mengetahui isi kubur dan mengambil gambar televisi dari dalam kuburan itu tanpa harus lebih dahulu menggali atau menyingkirkan tanah, maka apakah perbuatan demikian dianggap sama dengan membongkar kuburan ataukah tidak? 

JAWAB:
Mengambil gambar jasad mayat yang telah terkubur tanpa menggali atau membuka liangnya dan menampakkan jenazah tidaklah tergolong perbuatan membongkar kubur. 


SOAL 257:
Pemerintah daerah hendak merobohkan bangunan kamar-kamar yang mengelilingi perkuburan guna memperluas gang. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
Pertama: Apa tanggungjawab badan pengawas urusan perkuburan terhadap makam orang-orang mukmin yang ada dalam kamar-kamar tersebut?
Kedua: Apakah boleh mengeluarkan tulang-belulang mayat-mayat tersebut lalu menguburkannya lagi di tempat lain?
 
JAWAB: 
Tidak diperbolehkan merobohkan dan membongkar makam orang-orang Mukmin, jika telah terjadi pembongkaran dan tubuh mayat Muslim atau tulung-tulangnya yang belum hancur telah tampak keluar, maka wajib mengkebumikannya lagi. 

SOAL 258: 
Jika seseorang, tanpa mengindahkan norma-norma syar’i, merobohkan perkuburan orang-orang Muslim, maka apa tanggungjawab orang-orang Muslim lainya terhadap orang tersebut?

JAWAB: 
Yang wajib bagi orang lain adalah mencegah kemungkaran dengan mematuhi syarat-syarat dan urutan-urutannya. jika akibat pembongkaran tubuh mayat Muslim atau tulang-tulangnya telah tampak keluar, maka wajib mengkebumikannya lagi. 


SOAL 259: 
Ayah saya telah dimakamkan selama 36 tahun yang lalu di sebuah pekuburan. Kini saya berpikir untuk menggunakannya secara pribadi dengan mengambil izin dari kantor urusan wakaf. Atas dasar ini, apakah saya mesti meminta izin dari saudara-saudara saya berkenaan dengan hal itu, padahal perkuburan tersebut dianggap wakaf? 

JAWAB:
Tidak disyaratkan mengambil izin dari ahli waris yang lain berkenaan dengan kuburan yang terletak di tanah yang dianggap sebagai wakaf umum untuk menguburkan orang-orang mati di dalamnya. Namun sebelum tulang-tulang mayat berubah menjadi tanah, tidak diperbolehkan membongkar kuburannya untuk menguburkan mayat lain.
 


SOAL 260:
Mohon jelaskan kondisi-kondisi yang memperbolehkan pembongakaran kubur. Dan jika terdapat alasan untuk merobohkan perkuburan muslimin dan memindahkannya ke tempat-tempat lain, maka mohon diterangkan? 

JAWAB:
Tidak diperbolehkan mengubah dan memindahkan pemakaman umat muslim yang diwakafkan untuk menguburkan mayat kaum muslimin. 


SOAL 261: 
Setelah mendapatkan izin dari al-marja’ ad-diniy (figur rujukan untuk masalah-masalah keagamaan), apakah boleh membongkar kuburan dan mengganti pekuburan yang diwakafkan sebagai tempat pemakaman untuk suatu keperluan lain? 

JAWAB: 
Izin tersebut tidak berguna dalam kondis-kondisi ketika tidak diperbolehkan membongkar kuburan dan merobohkan pekuburan yang diwakafkan untuk pemakaman orang mati. Adapun yang masuk dalam pengecualian maka tidak ada masalah. 


SOAL 262: 
Sekitar dua puluh tahun lalu seorang lelaki wafat, dan bebrapa hari lalu seorang wanita wafat di desa yang sama, warga secara tidak sengaja menggali kuburan lelaki tersebut dan menguburkan mayat wanita itu di dalamnya. Kini apa hukumnya, mengingat dalam kuburan lelaki itu tidak ditemukan sisa apapun? 

JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, kini tidak ada taklif apapun atas orang-orang lain. Hanya dikarenakan menguburkan jenazah dalam kuburan jenazah lain tidak menyebabkan diperbolehkan membongkar kuburan guna memindahkan jasad tersebut ke kuburan lain? 


SOAL 263: 
Di tengah salah satu jalan besar terdapat empat kuburan yang menghambat kelangsungan pembukaan jalan. Padahal membongkar kuburan secara syar’i bermasalah. Kami mohon Anda mengarahkan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan agar pihak pemerintah daerah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’ah? 

JAWAB:
Jika pembuatan jalan tidak bergantung pada penggalian dan pembongkaran kuburan, dan memungkinkan membuat jalan di atas kuburan, atau jika keperluan pembuatan jalan baru di tempat kuburan sangat mendesak, maka tidak ada masalah (la isykâl).
 

Rahbar dan Para Cendekiawan Bertukar Pandangan Dalam Seminar Strategis Kedua Bertema Keadilan


(2011/05/17 - 20:37)
Seminar Pemikiran Strategis Kedua digelar Selasa (17/5) pagi dengan tema ‘keadilan' dengan dihadiri oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei dan puluhan cendekiawan, intelektual, ulama dan pemikir dari hauzah ilmiah (pusat keilmuan Islam) dan kampus.
Seminar yang digelar selama 4 jam ini adalah seminar Pemikiran Strategis yang kedua. Di awal seminar, sepuluh cendekiawan memaparkan pandangan masing-masing dalam dua kategori pemikiran dan strategi menyangkut ‘dasar, ciri khas, dimensi dan kelaziman untuk keadilan.'
Seminar Strategis pertama digelar tahun lalu, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2010 dengan tema Model Kemajuan Islami-Irani.
Ayatollah al-Udzma Khamenei dalam seminar ini menekankan kelaziman bertukar pandangan antara para pemikir dan kalangan intelektual untuk mencapai pandangan yang benar tentang keadilan menurut ajaran Islam yang murni seraya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dalam tiga dekade terakhir untuk mewujudkan keadilan sosial dan menyebutnya cukup baik. Meski demikian, beliau mengatakan, kondisi saat ini sangat tidak memuaskan. Sebab, pemerintahan Islam menginginkan tegaknya keadilan secara maksimal, dan tegaknya keadilan berarti nilai luhur yang absolut dan universal.
Rahbar menyebut materi yang dipaparkan pada pertemuan ini sebagai materi-materi yang berbobot dan bermanfaat. "Pertemuan hari ini tak lebih dari jalan pembuka. Diharapkan, pembahasan tentang keadilan bisa menjadi materi pembahasan para tokoh cendekiawan dan pemikir dengan memanfaatkan potensi besar yang ada di sini," kata beliau.

Seraya membawakan argumentasi dari ayat al-Qur'an, Pemimpin Besar Revolusi Islam menyebut keadilan sebagai tujuan utama yang ingin diwujudkan oleh agama. "Selain menerangkan tentang keadilan, para nabi juga berjuang untuk menegakkannya dengan bangkit melawan para thaghut dan kaum durjana. Dalam pergumulan antara zalim dan madzlum, para nabi selalu berada di front kaum tertindas. Akan tetapi para teoretis hanya bisa berbicara tentang prinsip keadilan di lisan," imbuh beliau.
Ayatollah al-Udzma Khamenei menjelaskan bahwa seluruh agama Ilahi meyakini bahwa akhir dari sejarah manusia adalah periode tegaknya keadilan. Beliau menambahkan, dalam memandang asal penciptaan dan manusia yang bergerak di jalur sejarah, agama-agama Ilahi selalu menekankan soal unsur keadilan, dan ini sangat istimewa.
Berdasarkan pandangan agama inilah, kata beliau lagi, dalam perjalanan revolusi Islam, masalah keadilan sejak awal menempati posisi yang istimewa. Dalam slogan-slogan rakyat, konstitusi, kata-kata dan pemikiran Imam Khomeini (ra) juga di berbagai periode 32 tahun berdirinya Republik Islam, keadilan adalah nilai luhur yang absolut.
Pemimpin Besar Revolusi Islam menilai keadilan sebagai masalah penting bagi pemerintahan Islam. Menyinggung banyak hal yang sudah dilakukan dan dalam skala luas pasca kemenangan revolusi Islam untuk mewujudkan keadilan sosial, beliau menegaskan, "Semua pekerjaan yang baik ini belum memuaskan. Sebab, sesuai ajaran Islam kita dituntut untuk menegakkan keadilan sosial secara sempurna dan menghapus segala bentuk kezaliman. Karena itu kita harus terus bekerja keras, penuh kesungguhan dan secara penuh untuk mengurangi kesenjangan luas yang ada dan menegakkan keadilan."
Beliau menambahkan, untuk mengurangi kesenjangan dan menegakkan keadilan sosial dalam bentuknya yang maksimal, kita harus menemukan cara dan jalan yang tepat dan untuk itu diperlukan proses tukar pemikiran di antara para cendekiawan dan pemikir.
Rahbar menjelaskan perbedaan mendalam antara pandangan Islam dan pandangan ideologi-ideologi ciptaan manusia tentang keadilan. Beliau mengatakan, keadilan dalam Islam memancar dari kebenaran. Keadilan adalah tugas Ilahiyah sementara ideologi ciptaan manusia tidak memiliki persepsi seperti ini.

Dalam pertemuan itu beberapa ulama, cendekiawan dan pemikir menyampaikan pandangan masing-masing tentang keadilan. Pertemuan diakhiri dengan shalat Dhuhur dan Ashar berjemaah yang dipimpin Ayatollah al-Udzma Khamenei. 
 

Rahbar: Revolusi Islam Telah Menumbuhkan Harapan di Hati Masyarakat Dunia


 (2011/05/24 - 20:50)
Di hari peringatan kelahiran putri tercinta Nabi Saw, Penghulu Wanita Surga, Siti Fatimah Az-Zahra (as), dan hari lahir Imam Khomeini (ra) digelar cara pembacaan syair yang dihadiri oleh Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei. Dalam acara tersebut, Rahbar menyampaikan ucapan selamat atas peringatan milad penuh berkah ini seraya menyebut Siti Fatimah Zahra sebagai wujud malakut, Ilahi dan sosok pribadi tanpa padanan di alam wujud setelah Nabi Muhammad Saw dan Amirul Mukminin Ali (as).
Beliau mengatakan, menyebut berulang-ulang nama pribadi yang agung ini dan nama Baqiyyatul al-A'dzam (as) dalam sejarah revolusi Islam adalah fenomena Ilahi dan realita yang lahir dari lubuk hati, afeksi dan keimanan.
Ayatollah al-Udzma Khamenei menyebut kesamaan hari kelahiran Imam Khomeini (ra) dengan kelahiran putri Nabi Saw ini sebagai realitas yang sangat indah. "Imam Khomeini (ra) benar-benar figur teladan dan khazanah terpendam dari hakikat wujud yang benderang itu yang dibarengi dengan keimanan, keikhlasan, penghambaan, kesetiaan dan resistensi di jalan Allah," kata beliau.
Pemimpin Besar Revolusi Islam menyinggung jalan yang penuh rintangan dan gangguan ini sepanjang 32 tahun pasca kemenangan revolusi Islam, seraya menandaskan, melanjutkan jalan yang lurus ini dan tetap setia di khittah ini serta menjaga slogan-slogan dan cita-cita revolusi terwujud berkat bimbingan Imam Khomeini yang jelas, dan ini merupakan salah satu keistimewaan penting yang ada pada revolusi Islam Iran.
Beliau menambahkan, berjalan penuh optimisme dan melangkah dengan mantap di jalan ini tidak menyisakan peluang bagi kekuatan apapun di dunia untuk merintangi jalan revolusi ini.
Ayatollah al-Udzma Khamenei menyatakan bahwa resistensi, kesolidan, kesinambungan, dan komitmen dengan nilai-nilai dan prinsip revolusi Islam telah menumbuhkan tunas-tunas harapan di hati bangsa-bangsa Muslim dan para pemantau di dunia. "Keistimewaan revolusi insani yang agung ini adalah bahwa berkat kemurahan Allah fenomena yang bak musim semi ini tak akan pernah rontok," imbuh beliau.

Beliau mengingatkan, jika bangsa Iran mundur dari prinsipnya karena ancaman dan gertakan arogansi dunia maka bunga-bunga harapan di hati bangsa-bangsa dunia ini akan berguguran.
Di awal pertemuan, para penyair membacakan syair-syair mereka tentang keutamaan Fatimah Az-Zahra (as).
 

Rahbar: Kebangkitan Ini Bakal Merambah Jantung Eropa


Eropa.
Rahbar atau pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menyebut gerakan kebangkitan 
rakyat di Asia Barat dan Afrika utara sebagai kelanjutan dari gerakan agung bangsa Iran. Beliau mengatakan, gerakan kebangkitan ini akan terus menyebar sampai ke jantung benua Eropa.


Rahbar: Kebangkitan Ini Bakal Merambah 
Berbicara dalam pertemuan dengan ribuan guru dari seluruh penjuru negeri, hari Rabu ini (4/5) Rahbar menyebut kesadaran umat pasti bakal merambah Eropa seraya menegaskan, kebangkitan yang ada saat ini menunjukkan dalamya gerakan agung bangsa Iran. Jika ingin gerakan ini berlanjut dengan mantap dan cepat seperti sekarang, maka selain diperlukan aktualisasi seluruh potensi dan pendidikan insan-insan pejuang, keimanan, kearifan, wawasan dan ilmu harus diperkuat dan persatuan serta solidaritas harus diperkokoh.
Pemimpin Besar Revolusi Islam menambahkan, bangsa-bangsa Eropa bakal bangkit melawan para politikus dan pemimpin yang telah menyerahkan mereka secara penuh kepada kebijakan budaya dan ekonomi Amerika Serikat (AS) dan kaum zionis.
Seraya mengingatkan pekerjaan besar bangsa Iran di bawah pimpinan Imam Khomeini yang tercatat sebagai fenomena agung dalam sejarah, Ayatollah al-Udzma Khamenei mengatakan, ketika unsur-unsur kekuatan dan kekuasaan di dunia mengerahkan seluruh daya dan sarana mereka untuk melawan etika dan nilai keislaman dan kemanusiaan, bangsa Iran justeru bangkit sendirian untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut dan kini bangsa ini telah meraih berbagai keberhasilan dan kemajuan besar.

Pemimpin Besar Revolusi Islam menegaskan, "Jika Republik Islam Iran ingin tampil sebagai pemenang panji Islam, memakmurkan dunia dan akhiratnya serta menjadi penolong, saksi dan pemberi berita gembira bagi bangsa-bangsa lain, maka negara ini harus mencetak insan-insan yang mukmin, penuh tawakkal, mulia, kreatif, pemberani, penyabar, penuh bakat, dan memiliki kekuatan menanggung resiko."
Beliau menambahkan, keniscayaan mencetak manusia-manusia seperti ini adalah bertindak sesuai dengan aturan Islam dan ajaran al-Qur'an.
Seraya mengenang Syahid Ayatollah Morteza Motahhari dan peringatan hari ‘Guru', Rahbar menekankan untuk selalu menghargai kedudukan guru. Beliau menandaskan, "Yakinlah, berkat semangat yang tinggi, keimanan dan kuat, dan insan-insan yang tulus, Republik Islam Iran akan berhasil menundukkan puncak-puncak kebahagiaan dan kemajuan satu demi satu."

Beliau menyebut Ayatollah Mutahhari sebagai figur yang menonjol, arif dan peduli dengan situasi dunia. "Figur yang agung dengan kriteria-keriterianya itu telah mendatangkan berkah yang berlimpah di ranah keilmuan, budaya, pengajaran dan pendidikan. Dan akhirnya, Allah menganugerahkan pahala yang agung berupa kematian syahid dan tetap membuatnya hidup setelah kematiannya," kata beliau.
Mengenai kedudukan guru, Pemimpin Besar Revolusi Islam mengatakan, guru adalah manusia yang mengendalikan masa depan negara dan pendidikan figur-figur besar, para pejuang jalan kebenaran dan para pengelola negara. Karena itu, semua orang harus menghargai kedudukan guru.

 

Rahbar: Republik Islam Iran Selalu Peduli dengan Pandangan Rakyat


Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menyatakan bahwa setiap tindakan yang membuat lawan bergembira dan bersuka cita dan membuat sedih kawan adalah perbuatan yang tercela. Beliau mengimbau semua pihak untuk menghindari perbuatan yang seperti itu.
Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menyatakan bahwa setiap tindakan yang membuat lawan bergembira dan bersuka cita dan membuat sedih kawan adalah perbuatan yang tercela. Beliau mengimbau semua pihak untuk menghindari perbuatan yang seperti itu.
Berbicara dalam pertemuan dengan ketua dan anggota Dewan Tinggi Provinsi dan para walikota ibukota provinsi hari ini (30/4), beliau menyebut pembentukan dewan kota dan desa sebagai salah satu kebanggaan pemerintahan Republik Islam Iran. Menurut beliau, dewan ini adalah lembaga yang dibentuk dengan suara, pandangan dan keinginan rakyat.
Lebih lanjut Pemimpin Besar Revolusi Islam menyebut Dewan Kota dan Desa sebagai masalah yang sangat penting dan mendalam. Beliau menandaskan, dasar pembentukan Dewan Kota dan Desa yang termaktub dalam undang-undang dasar negara menunjukkan perhatian besar pemerintahan Republik Islam Iran kepada prinsip keragaman pemikiran dan kemusyawaratan dalam mengelola negara. Masalah ini jelas bertolak belakang dengan sistem yang dianut oleh rezim-rezim reaksioner dan otoriter.
Ayatollah al-Udzma Khamenei menambahkan, Republik Islam Iran memiliki kebanggaan bahwa sejak awal sistem pemerintahan ini sangat peduli dengan pemikiran, pandangan dan kemauan rakyat.
Rahbar lantas menyebutkan beberapa kriteria menonjol pada pemerintahan Republik Islam Iran termasuk independensi dan identitasnya. "Berkat Islam, Iran berhasil menjaga identitas keiranannya. Fakta ini mesti ditunjukkan di seluruh bidang pelayanan dan pengelolaan kota," imbuh beliau.
 

Rahbar: Islam Memandang Bekerja Sebagai Ibadah


Rahbar: Islam Memandang Bekerja Sebagai Ibadah  


Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei pagi hari itu, Rabu (27/4) dalam pertemuan dengan ribuan buruh dari berbagai pelosok negeri menyebut kemajuan sebagai hal yang pasti bagi bangsa Iran.
Seraya menjelaskan kedudukan kaum buruh dan pekerja dalam perspektif Islam dan pandangan yang logis, beliau mengatakan, komitmen seluruh instansi pemerintahan dan non pemerintahan serta rakyat terhadap kelaziman yang mesti dilaksanakan pada tahun ‘Jihad Ekonomi' akan membuahkan lompatan besar di Iran.
Dalam pertemuan yang digelar menyambut hari Buruh Sedunia, Rahbar menyatakan bahwa logika akal menempatkan kaum buruh pada posisi yang tak tergantikan dan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup individu dan masyarakat.
Beliau menambahkan, Islam menempatkan kaum buruh pada posisi yang lebih tinggi dari itu. Sebab Islam memandang pekerjaan kaum buruh sebagai ibadah dan amal saleh. Bahkan, Nabi Saw pernah mencium tangan seorang pekerja sambil bersabda bahwa tangan ini tak akan tersentuh api neraka.
Pemimpin Besar Revolusi Islam menyinggung peran kaum buruh dalam kemenangan perjuangan rakyat melawan rezim monarkhi Syah Pahlevi, seraya menandaskan, di awal kemenangan revolusi Islam kubu-kubu sayap kiri, yakni orang-orang komunis, berusaha keras untuk membenturkan kaum buruh dengan Islam dan pemerintahan Islam. Namun kaum buruh meyakini bahwa suara agama adalah suara yang sudah dikenal dan sesuai bagi mereka. Merekapun bangkit melawan konspirasi itu.
Lebih lanjut beliau mengingatkan kembali peran besar kaum buruh dalam Perang Pertahanan Suci dan partisipasi mereka pasca perang di medan kerja, usaha dan kemajuan seraya menyebutnya seebagai loyalitas mereka yang mendalam kepada Islam, revolusi dan Iran. "Kaum buruh di Iran dengan kepedulian dan kehormatannya memandang pekerjaan mereka sebagai perjuangan. Dengan kerja yang giat, kreatif dan dengan memanfaatkan potensi yang mereka miliki, kaum buruh bergumul melawan dunia arogansi dan mereka yang menginginkan kelesuan dan keterpurukan ekonomi negara ini," tegas beliau.
Seraya menyinggung kebijakan dan program pemerintah untuk menyelesaikan kesulitan kaum buruh, Ayatollah al-Udzma Khamenei mengatakan, kebijakan dan langkah harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga kaum buruh bisa menjadi lapisan masyarakat yang sejahtera.
Berkenaan dengan tahun ‘Jihad Ekonomi' Rahbar menjelaskan, selain masih melakukan berbagai upayanya di ranah budaya, keamanan, politik dan lainnya dalam menghadapi Republik Islam Iran, musuh saat ini memfokuskan diri pada masalah ekonomi untuk bisa menciptakan kerenggangan hubungan antara rakyat di satu sisi dan pemerintah di sisi lain. Karena itu, musuh harus dilawan melalui jihad dan perjuangan dengan mengerahkan seluruh kekuatan dan dengan bersandar pada ketulusan, kefahaman dan kearifan.
Beliau menekankan untuk memerhatikan sisi kualitas dalam produksi. "Produksi kita harus memiliki kualitas yang bisa memuaskan konsumen dalam dan luar negeri, serta awet dan bagus. Tentunya dalam hal ini, instansi-instansi pemerintah harus menyediakan lahan untuk mewujudkannya termasuk membekali para pekerja dengan berbagai kepandaian," imbuh beliau.
Pemimpin Besar Revolusi Islam menyinggung adanya sebagian kalangan yang memandang produk luar negeri sebagai tolok ukur keunggulan seseorang. Beliau mengatakan, kecenderungan kepada produk-produk asing dan ketidakpedulian kepada hasil kerja keras pekerja di dalam negeri adalah penyakit dan kebiasaan buruk yang hanya mengalirkan uang dan kekayaan negara ke saku pekerja asing.
Kepada pejabat pemerintah, beliau mengimbau untuk memerhatikan pembangunan infrastruktur ekonomi di seluruh penjuru negeri dan memfokuskan perhatian pada sektor industri dan pertanian. Beliau menyebutnya sebagai bagian dari masalah-masalah yang sangat vital dan manifestasi dari jihad di jalan Allah.
Di bagian lain pembicaraannya, Ayatollah al-Udzma Khamenei menyinggung perkembangan di kawasan dan kekandasan musuh dalam menghadapi Iran meski kubu arogansi terus menerus melakukan upaya merongrong Republik Islam.
Beliau mengatakan, musuh berusaha mengucilkan Republik Islam Iran supaya tidak menjadi teladan bagi bangsa-bangsa lain. Sebab, pemerintahan Islam telah menjelma menjadi simbol keagungan dan kehormatan Islam dan kemanusiaan. Akan tetapi, bangsa Iran dan Republik Islam saat ini semakin dipandang hormat oleh bangsa-bangsa lain dalam rangkaian kebangkitan rakyat di kawasan. Sementara, pemerintah AS semakin dibenci oleh opini umum bangsa-bangsa di kawasan.
Pemimpin Besar Revolusi Islam menambahkan, berkat tekad dan gerakan bangsa-bangsa ini di jalan Islam, esok kondisi di kawasan akan jauh lebih baik.
Menurut beliau kekandasan musuh dan keberhasilan bangsa Iran adalah bukti kebenaran janji Allah. "Rakyat, pemerintah dan para pejabat Iran akan melanjutkan gerak langkah dan kerja kerasnya dengan mengingat Allah dan berbuat di jalan Allah. Allah yang Maha Pemurah juga akan selalu menurunkan inayah, bantuan dan rahmatNya kepada bangsa ini," kata beliau.
Di awal pertemuan, Menteri Pekerjaan dan Urusan Sosial Sheikh Eslami dalam kata sambutannya menjelaskan peran kaum buruh dalam memajukan perekonomian negara. Dikatakannya, kementerian ini lewat kerjasama dengan perwakilan buruh dan pabrik telah menyusun Dokumen Pekerjaan Nasional yang Ideal' untuk membantu memperluas lapangan kerja dan membela kaum pekerja. "Sudah ada langkah-langkah yang konkrit untuk memperbaiki kebijakan dan undang-undang kerja," katanya.
 

MARJA’IYAH DAN KEPEMIMPINAN


SOAL 52: 
Apakah tugas syar’i kaum muslimin dan apa yang wajib dilakukan ketika fatwa wali amr al-muslimin (pemimpin kaum muslimin) bertentangan dengan fatwa marja’ lain berkenaan dengan masalah masalah sosial, politik, dan kebudayaan?. Adakah batas yang membedakan antara hukum-hukum yang ditetapkan oleh para marja’ dan hukum-hukum yang ditetapkan oleh wali faqih, seperti ketika pendapat seorang marja’ dalam masalah musik bertentangan dengan pendapat wali faqih? Manakah yang wajib diikuti dan memadai (cukup)? 
Secara garis besar, apakah hukum-hukum kenegaraan yang mana ketetapan hukum wali faqih lebih diutamakan dari pada fatwa para marja’? 
JAWAB: 
Pendapat wali amr al-muslimin (pemimpin) dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan pengaturan negara Islam dan problem-problem umum kaum muslimin harus diikuti. Sementara setiap mukallaf boleh mengikuti marja’ taqlidnya masing-masing dalam masalah-masalah individual murni. 

SOAL 53: 
Sebagaimana Anda ketahui dalam ilmu Ushulul-Fiqh terdapat pembahasan tentang tema yang berjudul “al-ijtihâd al-mutajazzi” (ijtihad parsial). Tidakkah pemisahan yang dilakukan oleh Imam Khomaini Qs antara marja’iyah dan kepemimpinan (qiyâdah) dapat dianggap sebagai langkah terwujudnya tajazzi’ (berijtihad secara parsial)? 
JAWAB: 
Pemisahan antara kepemimpinan wali faqih dan ke-marja’-an (qiyadah dan marja’iyah) tidak bersangkutan dengan masalah tajazzi’ dalam ijtihad. 

SOAL 54: 
Jika saya menjadi muqallid salah seorang marja’, lalu wali amr al-muslimin mengumumkan perang atau jihad melawan orang-orang kafir dan zalim, namun marja’ yang saya bertaqlid kepadanya tidak memperbolehkan saya ikutserta dalam perang tersebut. Manakah yang harus saya ikuti? 
JAWAB: 
Wajib menaati perintah-perintah wali amr al-muslimin dalam masalah-masalah umum, seperti mempertahankan (difâ’) Islam dan muslimin dari orang-orang kafir dan thaghut-thaghut agresor. 

SOAL 55: 
Sampai batas manakah hukum atau fatwa wali faqih dapat diterapkan? Ketika bertentangan dengan pendapat marja’ a’lam, manakah yang harus didahulukan? 
JAWAB: 
Mengikuti hukum wali amr al-muslimin adalah wajib atas semua, dan fatwa marja’ taqlid lain yang berbeda tidak dapat menentangnya.
 

Nama Pakaian Moslima





Here is also a glossary of different names that are given to the dress of the Muslim 
 woman and their various meanings
AbayaA type of outer garment that covers the head and body; it is all but shapeless
BoushiyaA veil that is tied on at the forehead and falls to cover the entire face but has no cut-out for the eyes; instead, the fabric is sheer enough to be seen through
BuknukThis is similar to Khimar (2) - see below - but comes down just to the bosom. Sometimes called "Amira hijab" if it has embroidery at the edge
Burqa (1)A veil that covers the face and entire head but with a place cut out for the eyes
Burqa (2)Also known as the Afghan Burqa. Covers the entire body and has a grille over the face that the woman looks through. May have slits for the hands
Chador