SOAL 52:
Apakah tugas syar’i kaum muslimin dan apa yang wajib dilakukan ketika fatwa wali amr al-muslimin (pemimpin kaum muslimin) bertentangan dengan fatwa marja’ lain berkenaan dengan masalah masalah sosial, politik, dan kebudayaan?. Adakah batas yang membedakan antara hukum-hukum yang ditetapkan oleh para marja’ dan hukum-hukum yang ditetapkan oleh wali faqih, seperti ketika pendapat seorang marja’ dalam masalah musik bertentangan dengan pendapat wali faqih? Manakah yang wajib diikuti dan memadai (cukup)?
Secara garis besar, apakah hukum-hukum kenegaraan yang mana ketetapan hukum wali faqih lebih diutamakan dari pada fatwa para marja’?
JAWAB:
Pendapat wali amr al-muslimin (pemimpin) dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan pengaturan negara Islam dan problem-problem umum kaum muslimin harus diikuti. Sementara setiap mukallaf boleh mengikuti marja’ taqlidnya masing-masing dalam masalah-masalah individual murni.
Pendapat wali amr al-muslimin (pemimpin) dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan pengaturan negara Islam dan problem-problem umum kaum muslimin harus diikuti. Sementara setiap mukallaf boleh mengikuti marja’ taqlidnya masing-masing dalam masalah-masalah individual murni.
SOAL 53:
Sebagaimana Anda ketahui dalam ilmu Ushulul-Fiqh terdapat pembahasan tentang tema yang berjudul “al-ijtihâd al-mutajazzi” (ijtihad parsial). Tidakkah pemisahan yang dilakukan oleh Imam Khomaini Qs antara marja’iyah dan kepemimpinan (qiyâdah) dapat dianggap sebagai langkah terwujudnya tajazzi’ (berijtihad secara parsial)?
Sebagaimana Anda ketahui dalam ilmu Ushulul-Fiqh terdapat pembahasan tentang tema yang berjudul “al-ijtihâd al-mutajazzi” (ijtihad parsial). Tidakkah pemisahan yang dilakukan oleh Imam Khomaini Qs antara marja’iyah dan kepemimpinan (qiyâdah) dapat dianggap sebagai langkah terwujudnya tajazzi’ (berijtihad secara parsial)?
JAWAB:
Pemisahan antara kepemimpinan wali faqih dan ke-marja’-an (qiyadah dan marja’iyah) tidak bersangkutan dengan masalah tajazzi’ dalam ijtihad.
Pemisahan antara kepemimpinan wali faqih dan ke-marja’-an (qiyadah dan marja’iyah) tidak bersangkutan dengan masalah tajazzi’ dalam ijtihad.
SOAL 54:
Jika saya menjadi muqallid salah seorang marja’, lalu wali amr al-muslimin mengumumkan perang atau jihad melawan orang-orang kafir dan zalim, namun marja’ yang saya bertaqlid kepadanya tidak memperbolehkan saya ikutserta dalam perang tersebut. Manakah yang harus saya ikuti?
Jika saya menjadi muqallid salah seorang marja’, lalu wali amr al-muslimin mengumumkan perang atau jihad melawan orang-orang kafir dan zalim, namun marja’ yang saya bertaqlid kepadanya tidak memperbolehkan saya ikutserta dalam perang tersebut. Manakah yang harus saya ikuti?
JAWAB:
Wajib menaati perintah-perintah wali amr al-muslimin dalam masalah-masalah umum, seperti mempertahankan (difâ’) Islam dan muslimin dari orang-orang kafir dan thaghut-thaghut agresor.
Wajib menaati perintah-perintah wali amr al-muslimin dalam masalah-masalah umum, seperti mempertahankan (difâ’) Islam dan muslimin dari orang-orang kafir dan thaghut-thaghut agresor.
SOAL 55:
Sampai batas manakah hukum atau fatwa wali faqih dapat diterapkan? Ketika bertentangan dengan pendapat marja’ a’lam, manakah yang harus didahulukan?
Sampai batas manakah hukum atau fatwa wali faqih dapat diterapkan? Ketika bertentangan dengan pendapat marja’ a’lam, manakah yang harus didahulukan?
JAWAB:
Mengikuti hukum wali amr al-muslimin adalah wajib atas semua, dan fatwa marja’ taqlid lain yang berbeda tidak dapat menentangnya.
Mengikuti hukum wali amr al-muslimin adalah wajib atas semua, dan fatwa marja’ taqlid lain yang berbeda tidak dapat menentangnya.
0 comments:
Catat Ulasan