Welcome to My lovely Blog

Random

create your own banner at mybannermaker.com!
Copy this code to your website to display this banner!
http://adf.ly/EWRNQ

Hadiths/aLQur'an

Hadiths/aLQur'an
Dhul Hijja

JENAZAH


SOAL 225: 
Di zaman sekarang, urusan pengkafanan dan penguburan orang-orang mati, laki maupun wanita, ditangani oleh pekerja atau staf petugas pekuburan. Apakah dalam masalah penguburan tersebut terdapat masalah, mengingat bahwa mereka yang menangani secara langsung urusan pengkafanan dan penguburan itu bukan muhrim jenazah? 

JAWAB: 
Disyaratkan kesejenisan dalam memandikan mayat. Jika mayat dapat dimandikan oleh yang sejenis, maka tidak sah jika dimandikan oleh selain jenis dan pemandiannya batal. Sedangkan dalam mengkafani dan menguburkan tidak disyaratkan kesejenisan.


SOAL 226: 
Kini kebiasaan di desa-desa memandikan jenazah dilakukan dalam rumah tinggal. Kadang kala jenazah tidak mempuyai washi (pelaksana wasiat) dan hanya punya anak-anak yang masih kecil. Apa pendapat Anda YM dalam masalah ini
?
JAWAB: 
Melakukan tindakan-tindakan sekadar yang lazim yang diperlukan untuk mempersiapkan jenazah seperti memandikan, mengkafani dan mengebumikan tidak bergantung pada izin wali anak kecil, keberadaan qushshâr (orang-orang yang secara hukum tergolong tidak mampu, pent.) di antara para ahli waris bukanlah masalah. 

SOAL 227: 
Seseorang meninggal akibat tabrakan atau jatuh dari ketinggian. Apa taklif jika darah masih terus mengalir tubuh korban yang tewas tersebut, apakah harus menunggu sampai berhenti sendiri, atau dengan alat-alat medis, ataukah segera menguburnya meskipun darahnya masih mengalir? 
JAWAB: 
Sedapat mungkin wajib mensucikan tubuh jenazah sebelum dimandikan. Dan jika mungkin menunggu sampai darahnya berhenti mengalir, atau menghentikannya, maka wajib dilakukan. 

SOAL 229: 
Ditemukan tulang mayat yang telah terkubur sejak 40 atau 50 tahun yang lalu dan kuburannya telah lenyap dan berubah menjadi lapangan umum. Lalu orang-orang menggali parit di lapangan itu dan ditemukan tulang-belulang sejumlah mayat. Apakah ada masalah dalam menyentuh tulang-tulang tersebut untuk dilihat? Dan apakah ia najis ataukah tidak? 
JAWAB: 
Tulang jenazah muslim yang telah dimandikan tidaklah najis. Namun wajib ditanam di dalam tanah. 

SOAL 230: 
Apakah boleh seseorang mengkafani ayah, ibu, atau salah satu dari kerabatnya dengan kafan yang dibeli untuk dirinya sendiri? 
JAWAB:
Tidak ada masalah (la isykâl). 


SOAL 231: 
Sebuah tim medis perlu mengeluarkan jantung dan pembuluh nadi dari tubuh seorang yang telah wafat guna mengadakan riset dan eksperimen medis. Sehari setelah melakukan eksperimen dan percobaan mereka mengebumikannya. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut: 
1). Apakah boleh kita melakukan perbuatan demikian padahal kita tahu mayat-mayat yang dijadikan obyek eksperimen tersebut adalah orang-orang muslim?
2). Apakah boleh mengubur jantung dan sebagian pembuluh nadi secara terpisah dari tubuh mayat? 
3). Apakah boleh mengubur angota tubuh mayat tersebut bersama tubuh mayat lain? Sebab mengubur jantung dan sebagian pembuluh nadi secara terpisah akan menyebabkan banyak masalah.
JAWAB: Boleh membedah tubuh jenazah apabila menjadi syarat bagi penyelamatan jiwa yang terhormat, atau bagi pencapaian pengetahuan-pengetahuan kedokteran yang dibutuhkan masyarakat, atau untuk identifikasi terhadap sebuah penyakit yang mengancam kehidupan manusia, Namun selama memungkinkan untuk menggunakan jenazah non muslim, maka wajib untuk tidak menggunakan tubuh jenazah muslim untuk tujuan ini. Mengenai anggota tubuh yang dipisahkan dari jasad seorang muslim, maka hukumnya secara syar'i hendaknya dikubur bersama tubuhnya. Jika penguburan bagian-bagian tubuh tersebut bersama tubuhnya tidak dapat dilakukan, maka tidak ada larangan menguburnya secara terpisah. 

SOAL 232: 
Baru-baru ini ditemukan jenazah seorang wanita dalam sebuah perkuburan kuno yang berumur sekitar 700 tahun silam. Jenazah tersebut terdiri dari kerangka tulang yang masih utuh dan sempurna. Pada tengkoraknya masih ada beberapa helai rambut. Berdasarkan keterangan para arkeolog yang menemukannya itu adalah kerangka wanita muslimah. Apakah boleh memamerkan kerangka tulang yang unik dan luar biasa ini di museum ilmu-ilmu alam -setelah memperbaiki makam dan meletakkannya di sana- untuk tujuan memberikan bahan renungan bagi para pengunjung museum tersebut atau guna memberikan peringatan kepada para penziarah dengan cara memamerkannya bersama dengan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang sesuai? 
JAWAB: 
Jika terbukti kerangka tulang tersebut berasal dari jenazah seorang muslim, maka wajib segera dikuburkan kembali. 

SOAL 233: 
Ada sebuah perkuburan di sebuah desa yang tidak dimiliki oleh siapapun dan bukan tanah wakaf. Apakah diperbolehkan bagi warga desa tersebut menghalangi penguburan jenazah dari kota atau desa-desa lain, atau menghalangi seseorang yang berwasiat untuk dikuburkan di pemakaman tersebut? 
JAWAB: 
Jika perkuburan umum tersebut bukan milik seseorang dan bukan wakaf khusus bagi penduduk desa itu, maka mereka tidak boleh melarang orang lain menguburkan jenazah mereka disana. Jika seseorang berwasiat untuk dikuburkan di sana, maka wajib dilaksanakan sesuai dengan wasiatnya. 

SOAL 234: 
Terdapat riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa menyiramkan air pada kuburan mustahab hukumnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab la-alil-akhbar. Apakah hukum istihbab tersebut hanya berlaku pada hari penguburan ataukah berlaku secara umum sebagaimana pendapat penulis la’alil-akhbar? Apa pendapat YM? 
JAWAB: 
Dianjurkan (mustahab) menyiramkan air pada kuburan pada hari penguburan. Adapun setelah hari itu maka tidak ada masalah melakukannya dengan niat rajaan (mengharapkan pahala). 

SOAL 235: 
Mengapa orang-orang tidak menguburkan mayat di malam hari? Haramkah hukumnya? 
JAWAB: 
Tidak ada masalah (la isykâl) mengubur orang mati pada malam hari.
SOAL 236: 
Seseorang mati dalam peristiwa tabrakan mobil. Ia kemudian dimandikan lalu dikafankan dan diantar ke pemakaman. Saat akan dikuburkan, keranda dan kafannya ditemukan berlumuran darah yang mengalir dari kepalanya. Apakah wajib mengganti kafan dalam situasi demikian? 
JAWAB: 
Jika memungkinkan membasuh bagian kafan yang berlumuran darah atau mengguntingnya atau menggantinya, maka wajib dilakukan. Jika tidak, maka diperbolehkan mengubur dalam keadaan begitu. 

SOAL 237: 
Jika penguburan mayat yang dikubur dengan kafan yang berlumuran darah itu telah dilakukan lebih dari tiga bulan, apakah boleh membongkarnya dalam keadaan demikian? 
JAWAB: 
Tidak diperbolehkan membongkar kuburan dalam kasus yang ditanyakan. 

SOAL 238: 
Kami mohon YM berkenan memjawab 3 pertanyaan berikut: 
1). Jika wanita hamil meninggal pada saat melahirkan, apa hukum janin yang masih ada dalam perutnya, dalam kasus-kasus sebagai berikut: 
- Ketika baru bernyawa (3 bulan atau lebih) dengan dugaan kuat akan meninggal bila dikeluarkan dari perut ibunya. 
- Ketika janin berumur 7 bulan atau lebih. 
- Apabila janin meninggal dalam perut ibunya. 
2). Jika wanita hamil meninggal saat sedang melahirkan, apakah wajib orang lain memastikan mati atau hidupnya janin? 
3). Jika wanita hamil meninggal sedangkan anaknya hidup dalam perutnya, lalu-seseorang dengan cara yang tidak lazim- memerintahkan agar mengubur janin yang masih hidup bersama ibunya, apa pendapat Anda? 
JAWAB: 
Jika janin itu mati bersama kematian ibunya, maka tidak diwajibkan bahkan tidak diperbolehkan mengeluarkannya. Namun apabila janin masih hidup dan telah bernyawa dalam perut ibunya yang telah meninggal dan diperkirakan tetap hidup sampai saat dikeluarkan, maka wajib segera mengeluarkannya. Jika belum mendapat kepastian akan kematian janin di perut ibunya yang telah meninggal, maka tidak diperbolehkan menguburkannya bersama janinnya. Jika janin yang masih hidup telah dikuburkan bersama ibunya dan tetap hidup sampai setelah dikuburkan- meskipun hanya dugaan-, maka wajib segera membongkar kuburan dan wajib mengeluarkan janin tersebut dari perut ibunya. Demikian pula jika mempertahankan nyawa janin dalam perut ibunya yang telah mati mengharuskan penundaan penguburan jenazah ibunya tersebut, maka berdasarkan azh-zhahir wajib menunda penguburan ibunya demi menjaga nyawa janin. Jika seseorang memperbolehkan mengubur wanita hamil bersama janin yang masih hidup dalam perutnya dan orang lain menguburkannya dengan dugaan bahwa pendapatnya benar sehingga menyebabkan kematian anak (janin) dalam kubur, maka yang melakukan penguburan dikenakan denda (diyah), kecuali kematian itu diakibatkan oleh pendapat orang itu, maka diyah dikenakan padanya. 

SOAL 239: 
Pemerintah daerah, demi pemanfaatan tanah lebih baik, menetapkan untuk membangun perkuburan yang terdiri dari dua tingkat. Kami mohon Anda menerangkan hukum syar'i tentang masalah ini? 
JAWAB: 
Boleh membangun kuburan orang Islam terdiri dari beberapa tingkat selama tidak mengharuskan pembongkaran kuburan dan tidak menyebabkan penghinaan terhadap kehormatan muslim. 

SOAL 240: 
Seseorang bocah jatuh ke dalam sumur dan mati di dalamnya, sedangkan air yang di dalamnya menghambat usaha mengeluarkan tubuhnya, apa hukumnya? 

JAWAB:
Dibiarkan di dalam sumur itu dan dijadikan sebagai kuburannya. Jika sumur itu bukan milik seseorang atau pemiliknya rela ditutup, maka wajib ditutup dan tidak dipakai.


SOAL 241:
Lazimnya di daerah kami upacara menepuk dada atau memukul dengan rantai dengan cara tradisional hanya diadakan pada acara peringatan wafatnya para imam suci (as), para syuhada’, dan tokoh-tokoh besar agama. Bolehkah mengadakan acara tersebut pada upacara kematian salah seorang yang pernah menjadi sukarelawan perang atau orang-orang yang telah mengabdi dengan cara tertentu untuk pemerintahan Islam dan bangsa muslim ini? 

JAWAB:
Perbuatan tersebut tidak ada masalah (la isykâl). 


SOAL 242: 
Apakah hukum orang yang beranggapan bahwa pergi ke pemakaman pada malam hari merupakan faktor yang efektif dalam pendidikan Islam, padahal pergi ke pemakaman pada malam hari makruh hukumnya? 

JAWAB:
Boleh (la ba’sa).
 

SOAL 243:
Bolehkah wanita ikut di upacara mengiring jenazah dan mengusungnya? 

JAWAB:
Boleh. 


SOAL 244:
Merupakan kebiasaan pada sebagian kabilah, ketika salah seoarang meninggal dunia, berhutang untuk membeli kambing dalam jumlah yang besar, untuk memberi makan semua yang menghadiri upacara kematian. Bolehkah menanggung kerugian-kerugian ini demi mempertahankan kebiasaan tradisi-tradisi demikian? apa hukum syrari’at berkenaan dengan keluarga-keluarga yang terkena musibah kematian dan yang menghadiri upacara? 

JAWAB: 
Jika pemberian makanan diambil dari harta para ahli waris yang telah dewasa dan dengan kerelaan meraka, maka diperbolehkan. Namun jika hal itu menyebabkan kesulitan dan kerugian finansial, maka hendaknya dihindari. Dan jika hendak berinfaq dengan harta si mayit, maka hal itu harus sesuai dengan bentuk wasiatnya. Secara umum dalam hal-hal seperti ini haruslah dihindari segala bentuk berlebihan dan foya-foya (israf) yang dapat menyebabkan dicabutnya nikmat Tuhan.


SOAL 245:
Jika seorang terbunuh saat ini di suatu daerah akibat ledakan ranjau, apakah hukum-hukum orang syahid berlaku atasnya? 

JAWAB:
Hukum tidak dimandikan dan tidak dikafankan hanya berlaku atas syahid yang terbunuh di medan perang. 

SOAL 246:
Apakah seseorang yang tidak memiliki syarat untuk menjadi imam dalam shalat, boleh mengimami shalat mayit atas jenazah salah seorang mukmin? 

JAWAB:
Tidak jauh kemungkinan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan pada shalat jama’ah dan pada imam jamaah shalat-shalat lain tidak disyaratkan dalam shalat jenazah, meskipun, berdasarkan ihtiyâth dianjurkan memperhatikan syarat-syarat tersebut di dalamnya juga. 


SOAL 247:
Jika seorang Muslim terbunuh di salah satu tempat di dunia ini demi memberlakukan hukum-hukum Islam, atau terbunuh dalam unjuk rasa, atau dalam front demi melaksanakan fiqih Ja’fari, apakah dianggap sebagai syahid? 
JAWAB:
Ia mendapat pahala dan ganjaran seorang syahid. Adapun hukum-hukum berkenaan dengan penanganan mayat yang syahid hanya khusus berlaku bagi orang yang gugur di medan pertempuran saat berkecamuk perang. 


SOAL 248:
Jika seorang Muslim dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang dan persetujuan dari lembaga peradilan atas tuduhan membawa narkotika dan hukuman tersebut telah dilaksanankan, apakah ia dishalati dengan shalat jenazah, dan apa hukum turut menghadiri upacara kematiannya, membaca al-Qur,an dan mendengarkan pembacaan musibah Ahlulbait yang diselenggarakan untuk orang ini? 

JAWAB:
Seorang muslim yang telah menjalani hukuman mati, maka secara hukum sama dengan seluruh muslim lainnya. Semua hukum dan tata cara Islam berkenaan dengan orang mati diberlakukan juga atas dirinya.


SOAL 249:
Apakah menyentuh tulang yang masih bercampur dengan daging dan yang terpisah dari tubuh orang yang hidup menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)? 

JAWAB:
Menyentuh tulang yang masih bercampur dengan daging dan yang terpisah dari tubuh orang yang hidup tidak wajib mandi massul mayyit. 

SOAL 250:
Apakah menyentuh aggota badan yang terpisah dari tubuh orang yang mati menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)? 

JAWAB:
Menyentuh anggota tubuh yang terpisah dari mayat, setelah dingin dan belum dimandikan, maka sama hukumnya dengan menyentuh mayat itu sendiri. (wajib mandi massul mayyit, pen.)

SOAL 251:
Apakah seorang Muslim yang akan meninggal dunia (ihtidhâr) wajib dibaringkan dengan menghadap qiblat?

JAWAB: 
Hendaknya seorang muslim yang akan meninggal dunia (ihtidhâr) ditidurkan dalam posisi kedua telapak kakinya menghadap qiblat. Banyak fuqaha' yang mewajibkan hal itu kepada orang lain dan kepada si calon mayat jika memungkinkan. Dan berdasarkan ihtiyâth (mustahab) hendaknya hal itu tidak ditinggalkan.

SOAL 252:
Apakah menyentuh urat gusi yang keluar bersama gigi ketika dicabut menyebabkan kewajiban mandi massul mayyit (mandi karena menyentuh mayat)? 

JAWAB:
Tidak mewajibkan mandi. 

SOAL 253:
Apakah hukum-hukum menyentuh mayat berlaku pada seorang syahid muslim yang dikebumikan bersama pakaiannya? 

JAWAB:
Tidak wajib mandi massul mayyit karena menyentuh orang syahid tersebut. 


SOAL 254: 
Saya adalah mahasiswa fakultas kedokteran yang kadang kala terpaksa menyentuh jasad orang mati saat melakukan pembedahan, padahal saya tidak mengetahui mayat itu Muslim ataukah bukan, namun para petugas mengatakan bahwa jasad-jasad tersebut pasti telah dimandikan. Berdasarkan apa yang disebutkan di atas, kami mohon Anda menjelaskan hukum berkenaan dengan shalat dan lainnya setelah menyentuh jasad-jasad tersebut? Apakah kami wajib mandi berdasarkan alasan yang kami utarakan di atas? 

JAWAB:
Bila belum mendapatkan kepastian bahwa mayat itu telah dimandikan dan Anda meragukannya, maka wajib mandi massul mayyit karena menyentuh jasad tersebut atau salah satu bagiannya, dan tanpa mandi massul mayyit tidak sah melakukan shalat. Namun, jika telah mendapatkan kepastian bahwa ia telah dimandikan, maka tidak wajib mandi massul mayyit karena menyentuh tubuh atau salah satu bagian, meskipun anda meragukan keabsahan mandi yang telah dilaksanakan.
 
SOAL 255: 
Seorang syahid yang tak dikenal nama beserta tanda yang dimilikinya dikuburkan. Setelah satu bulan , muncul sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa syahid tersebut bukan penduduk kota tempat ia di kuburkan. Apakah boleh membongkar kuburan syahid tersebut dan memindahkannya ke tempat asalnya?
 JAWAB:
Jika ia telah dikebumikan sesuai dengan hukum-hukum dan norma-norma syar’i, maka tidak diperbolehkan membongkar kuburannya. 


SOAL 256: 
Jika memungkinkan untuk mengetahui isi kubur dan mengambil gambar televisi dari dalam kuburan itu tanpa harus lebih dahulu menggali atau menyingkirkan tanah, maka apakah perbuatan demikian dianggap sama dengan membongkar kuburan ataukah tidak? 

JAWAB:
Mengambil gambar jasad mayat yang telah terkubur tanpa menggali atau membuka liangnya dan menampakkan jenazah tidaklah tergolong perbuatan membongkar kubur. 


SOAL 257:
Pemerintah daerah hendak merobohkan bangunan kamar-kamar yang mengelilingi perkuburan guna memperluas gang. Kami mohon Anda berkenan memberikan jawaban atas pertanyaan sebagai berikut:
Pertama: Apa tanggungjawab badan pengawas urusan perkuburan terhadap makam orang-orang mukmin yang ada dalam kamar-kamar tersebut?
Kedua: Apakah boleh mengeluarkan tulang-belulang mayat-mayat tersebut lalu menguburkannya lagi di tempat lain?
 
JAWAB: 
Tidak diperbolehkan merobohkan dan membongkar makam orang-orang Mukmin, jika telah terjadi pembongkaran dan tubuh mayat Muslim atau tulung-tulangnya yang belum hancur telah tampak keluar, maka wajib mengkebumikannya lagi. 

SOAL 258: 
Jika seseorang, tanpa mengindahkan norma-norma syar’i, merobohkan perkuburan orang-orang Muslim, maka apa tanggungjawab orang-orang Muslim lainya terhadap orang tersebut?

JAWAB: 
Yang wajib bagi orang lain adalah mencegah kemungkaran dengan mematuhi syarat-syarat dan urutan-urutannya. jika akibat pembongkaran tubuh mayat Muslim atau tulang-tulangnya telah tampak keluar, maka wajib mengkebumikannya lagi. 


SOAL 259: 
Ayah saya telah dimakamkan selama 36 tahun yang lalu di sebuah pekuburan. Kini saya berpikir untuk menggunakannya secara pribadi dengan mengambil izin dari kantor urusan wakaf. Atas dasar ini, apakah saya mesti meminta izin dari saudara-saudara saya berkenaan dengan hal itu, padahal perkuburan tersebut dianggap wakaf? 

JAWAB:
Tidak disyaratkan mengambil izin dari ahli waris yang lain berkenaan dengan kuburan yang terletak di tanah yang dianggap sebagai wakaf umum untuk menguburkan orang-orang mati di dalamnya. Namun sebelum tulang-tulang mayat berubah menjadi tanah, tidak diperbolehkan membongkar kuburannya untuk menguburkan mayat lain.
 


SOAL 260:
Mohon jelaskan kondisi-kondisi yang memperbolehkan pembongakaran kubur. Dan jika terdapat alasan untuk merobohkan perkuburan muslimin dan memindahkannya ke tempat-tempat lain, maka mohon diterangkan? 

JAWAB:
Tidak diperbolehkan mengubah dan memindahkan pemakaman umat muslim yang diwakafkan untuk menguburkan mayat kaum muslimin. 


SOAL 261: 
Setelah mendapatkan izin dari al-marja’ ad-diniy (figur rujukan untuk masalah-masalah keagamaan), apakah boleh membongkar kuburan dan mengganti pekuburan yang diwakafkan sebagai tempat pemakaman untuk suatu keperluan lain? 

JAWAB: 
Izin tersebut tidak berguna dalam kondis-kondisi ketika tidak diperbolehkan membongkar kuburan dan merobohkan pekuburan yang diwakafkan untuk pemakaman orang mati. Adapun yang masuk dalam pengecualian maka tidak ada masalah. 


SOAL 262: 
Sekitar dua puluh tahun lalu seorang lelaki wafat, dan bebrapa hari lalu seorang wanita wafat di desa yang sama, warga secara tidak sengaja menggali kuburan lelaki tersebut dan menguburkan mayat wanita itu di dalamnya. Kini apa hukumnya, mengingat dalam kuburan lelaki itu tidak ditemukan sisa apapun? 

JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan di atas, kini tidak ada taklif apapun atas orang-orang lain. Hanya dikarenakan menguburkan jenazah dalam kuburan jenazah lain tidak menyebabkan diperbolehkan membongkar kuburan guna memindahkan jasad tersebut ke kuburan lain? 


SOAL 263: 
Di tengah salah satu jalan besar terdapat empat kuburan yang menghambat kelangsungan pembukaan jalan. Padahal membongkar kuburan secara syar’i bermasalah. Kami mohon Anda mengarahkan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan agar pihak pemerintah daerah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’ah? 

JAWAB:
Jika pembuatan jalan tidak bergantung pada penggalian dan pembongkaran kuburan, dan memungkinkan membuat jalan di atas kuburan, atau jika keperluan pembuatan jalan baru di tempat kuburan sangat mendesak, maka tidak ada masalah (la isykâl).

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel JENAZAH ini dipublish oleh Unknown pada hari 26 Mei 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan JENAZAH
 

0 comments:

Catat Ulasan