Welcome to My lovely Blog

Random

create your own banner at mybannermaker.com!
Copy this code to your website to display this banner!
http://adf.ly/EWRNQ

Hadiths/aLQur'an

Hadiths/aLQur'an
Dhul Hijja

=Tiada Perbezaan Antara Shia & Sunni=


Tata Cara Wudhu`
Pertama kali, berniatlah untuk berwudhu` dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Ambillah air wudhu` dengan tangan kanan.baca selengkapnya
Basuhlah wajah Anda dengan air tersebut dimulai dari tempat tumbuhnya rambut di dahi hingga ujung janggut. Membasuh wajah disyaratkan dari atas ke bawah.
Lalu ambillah air untuk kedua kalinya dengan tangan kiri dan basuhlah tangan kanan dimulai dari siku-siku hingga ujung jari-jari. Membasuh tangan kanan disyaratkan dari atas ke bawah.
Lalu ambillah air untuk ketiga kalinya dengan tangan kanan dan basuhlah tangan kiri dari siku-siku hingga ujung jari-jari. Membasuh tangan kiri juga disyaratkan dari atas ke bawah.
Kemudian usaplah kepala bagian atas ke arah depan dengan tangan kanan dan menggunakan sisa air yang tersisa di tangan. Anda tidak diperkenankan mengambil air baru untuk mengusap kepala.
Setelah itu, usaplah kaki kanan Anda dengan sisa air yang ada di tangan kanan dari ujung jari kaki hingga pergelangan kaki. Anda tidak diperkenankan mengambil air baru untuk mengusap kaki kanan.
Selanjutnya, usaplah kaki kiri Anda dengan sisa air yang ada di tangan kiri dari ujung jari kaki hingga pergelangan kaki. Anda tidak diperkenankan mengambil air baru untuk memngusap kaki kiri. Dengan demikian, Anda tela selesai berwudhu`.

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sembahyang (padahal kamu berhadas kecil), maka (berwuduklah) iaitu basuhlah muka kamu, dan kedua belah tangan kamu meliputi siku, dan sapulah sebahagian dari kepala kamu, dan kedua belah kaki kamu meliputi buku lali..(5:6)
Setiap orang Muslim mestilah berada dalam keadaan suci dari segi rohani, sebelum melaksanakan solat fardhu. Keadaan suci ini juga perlu dalam banyak lagi jenis ibadah yang lain, seperti solat sunat, menyentuh tulisan Quran dan beberapa upacara dalam ibadah haji. Dalam kebanyakan kes, sudah memadai dengan berwudhuk, tetapi wujud juga kes yang memerlukan kepada Ghusl.
Perlu diingat, bahawa penulisan disini hanyalah perkara umum berkaitan wudhuk, jikalau kamu mahukan yang lebih detail, silalah rujuk laman marja’ masing-masing.
Perkara-perkara yang membatalkan wudhuk:
  1. Membuang air kecil dan besar.
  2. Keluar angin dari dubur
  3. Tidur dengan lena
  4. Berada dalam keadaan yang tidak sedarkan diri.
Langkah-langkah Berwudhuk
Langkah 1: Niat- Sahaja aku berwudhuk untuk mencari keredhaanNya dan mendekatkan diriku padaNya(qurbatan ilallah)
Langkah 2: Membasuh Muka
Pertama sekali, buangkan dan bersihkan segala sesuatu di muka dan tangan yang mungkin menghalang air dari sampai ke kulit sebelum memulakan wudhuk(seperti jam,cincin, atau cat dll). Ambil sedikit air dengan tangan kanan dan tuangkan ke atas muka dari bahagian atas(sedikit atas dari dahi). Kemudian, dengan menggunakan tangan kanan, sapu keseluruhan muka bermula dari penghujung tempat rambut tumbuh hingga ke bawah dagu, agar air dapat sampai ke seluruh muka dari sempadan rambut ke dagu, dan bahagian muka yang berada dalam panjang antara jari tengah ke ibu jari.
Untuk memastikan semua bahagian luaran muka di cuci, pastikan sedikit sahaja bahagian dalam hidung, bibir dan mata termasuh dalam kawasan basuhan. Bagaimanapun, kamu tidak perlu untuk membasuh keseluruhan bahagian dalaman ini. Basuhan kali pertama ialah wajib, kali kedua adalah digalakkan manakala kali ketiga adalah dilarang.
Langkah 3: Membasuh Tangan
Dengan menggunakan tangan kiri, tuangkan air ke atas tangan kanan dari siku ke hujung jari, kemudian, dengan menggunakan tangan yang sama(kiri), sapukan air di atas tangan itu bagi memastikan semua kawasan di basuh. Seterusnya, lakukan perkara yang sama terhadap tangan kiri dengan  menggunakan tangan kanan. Pembasuhan ini mesti dilakukan dari siku ke hujung jari dan bukan sebaliknya. Tuangkan air itu, lebih sedikit dari siku untuk memastikan air sampai keseluruhan tangan. Sekali lagi, basuhan pertama itu wajib, basuhan kedua mustahab, dan basuhan ketiga adalah dilarang.
Berkenaan basuhan muka dan tangan.
  1. Basuhan hendaklah dilakukan dari atas ke bawah, melakukan perkara yang sebaliknya akan membatalkan solat.
  2. Secara umumnya, lebihkan sedikit basuhan dari kawasan yang diwajibkan, untuk memastikan air kena di semua bahagian.(Jangan cukup syarat sahaja)
  3. Dalam membasuh muka dan tangan, air mesti mengalir di atas keduanya, walaupun dengan bantuan tangan, sekadar membilas adalah tidak mencukupi. Ingat, basuhan pertama wajib, kedua, mustahab, ketiga haram.
  4. Sila pastikan air itu 100% suci dan halal, bukan dirampas.
Langkah 4: Menyapu Kepala
Seterusnya, sapu kebanyakan bahagian dari bahagian atas kepala kamu dengan kelembapan yang tinggal di tangan kanan kamu. Sapuan mestilah dilakukan dari bahagian atas ke ke bawah(menuju ke arah muka). Sapuan boleh dilakukan dengan 1 jari sekalipun, bagaimanapun, adalah digalakkan sekurang-kurangnya dengan 3 jari. Semasa sapuan, tangan kamu tidak boleh menyentuh dahi kamu, bagi mengelakkan lembapan di dahi kamu bercampur dengan lembapan tangan kamu. Ini kerana ia akan menyebabkan sapuan di kaki akan terbatal, kerana sapuan di kaki hanya boleh di lakukan semata-mata dengan lembapan di tangan.
Langkah 4: Menyapu Kaki
Akhirnya sapu kaki kamu dengan kelembapan yang tertinggal di tangan kamu. Sapuan hendaklah bermula mana-mana jari kaki hinggalah sendi buku lali. Sapu kaki kanan dengan tangan kanan, dan kaki kiri dengan tangan kiri. Adalah lebih baik sapuan itu melibatkan kelebaran 3 jari tangan(jari tengah, jari telunjuk dan jari cincin), atau lebih baik lagi menyapu keseluruhan kaki dengan seluruh tangan kamu. Semasa menyapu kaki, hendaklah yang bergerak itu tangan kita, bermaksud tangan kita bergerak dari jari kaki ke buku lali, bukan meletakkan tangan di atas kaki, kemudian menggerakkan kaki kita, itu membatalkan wudhuk. Harap diambil perhatian, sapuan keatas sarung kaki atau kasut adalah tidak sah melainkan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Hal-hal berkaitan menyapu kepala dan kaki
  1. Semasa menyapu tangan dan kaki, hendaklah tangan kamu yang bergerak dalam tindakan menyapu itu, bukan sekadar meletakkan tangan di atas anggota dan menggerakkan anggota tersebut. Bagaimanapun adalah tidak mengapa jika kepala dan kaki kamu bergerak sedikit ketika sedang menyapu.
  2. Anggota sapuan mestilah berada dalam keadaan kering sebelum sapuan dijalankan. Jika anggota itu berada dalam keadaan basah sehingga menyebabkan kelembapan di tangan kita tidak menimbulkan apa-apa kesan di kepala atau kaki, maka wudhuk itu tidak sah. Sedikit kelembapan adalah dibenarkan, asalkan lembapan di tangan lebih ketara dari lembapan di anggota sapuan.
  3. Sapuan mestilah hasil dari lebihan lembapan dari basuhan muka dan tangan sebelumnya. Adalah dilarang kamu membasahkan semula tangan untuk sapuan. Jika tangan terkering sebelum sapuan, maka bolehlah dilembabkan kembali dengan lembapan dari janggut, misai.
Perkara Mustahab Ketika Wudhuk
  1. Berkumur 3 kali
  2. Membasuh hidung 3 kali
  3. Mulakan wudhuk dengan Surah al Layl dan akhiri dengan ayatul Kursi
Doa-doa Mustahab ketika wudhuk.
Apabila mata memandang air untuk wudhuk:
Aku mulakan wudhuk dengan nama Allah. Segala puji untuk Allah yang menjadikan air menyucikan dan bukan najis.
Apabila membasuh tangan sebelum wudhuk:
Alla hummaj alni minat tawwabina waj alni minal mutatah hirin.
Ya Allah, jadikanlah aku dikalangan orang yang bertaubat dan yang mensucikan diri sendiri.
Semasa Berkumur:
Ya Allah tetapkan kepadaku prinsip agama pada hari aku bertemuMu, dan jadikanlah lidahku lancar dalam berzikir kepada mu.
Ketika membasuh Hidung:
Ya Allah, janganlah jauhkan ku dari keharuman syurga, dan jadikan aku orang-orang yang mencium baunya.
Ketika membasuh muka:
Ya Allah, jadikan muka ku cerah di hari yang mana muka bertukar menjadi gelap, janganlah jadikan mukaku gelap di hari yang mana muka menjadi cerah
Semasa menuang air di siku kanan:
Ya Allah, berikanlah buku amalan ku di tangan kanan ku, dan kekalkan aku di syurga di kiri ku, dan mudahkanlah hisabku.
Semasa menuang air di siku kiri:
Ya Allah, janganlah berikan buku amalku di tangan kanan ku, atau di belakang ku atau merantainya di leherku, aku memohon perlindungan mu dari api neraka.
Semasa menyapu kepala:
Ya Allah, lindungilah aku dengan rahmat, keberkatan dan keampunan mu.
Semasa menyapu kaki:
Ya Allah, teguhkan kaki ku di jambatan ke syurga di hari kaki yang akan tergelincir, dan bantulah aku dalam usahaku untuk melakukan perkara yang menyenangkanMU, wahi Tuhan pemilik keagungan dan kurnia.
.
Imam Khamenei
SOAL 99:
Saya berwudhu dengan niat bersuci untuk shalat Maghrib, apakah saya boleh menyentuh al-Qur’an dan melakukan shalat Isya’?JAWAB: 
Setelah melaksanakan wudhu yang sah dan selama belum batal ia diperbolehkan melakukan sesuatu yang memerlukan kesucian (thahârah).

SOAL 100:
Seorang lelaki memasang rambut palsu (wig) di kepalanya. Jika dilepas, akan menyulitkan. Apakah saat berwudhu, ia boleh mengusap rambut palsunya itu?JAWAB: 
Tidak boleh mengusap rambut palsu, melainkan wajib melepasnya agar dapat mengusap kulit kepala, kecuali apabila menyulitkan dan memberatkan yang biasanya tidak dapat ditanggung.

SOAL 101:
Seorang berkata, bahwa ketika berwudhu diharuskan menuangkan air ke wajah sebanyak 2 gayung saja, sedangkan gayung yang ketiga membatalkan wudhu. Apakah ini benar?JAWAB: 
Kewajiban membasuh anggota wudhu’ kali pertama hukumnya wajib, kali ke dua boleh, dan lebih dari itu tidak boleh (tidak masyru’) Namun ukuran banyaknya basuhan tergantung niat si pelaku wudhu’ itu sendiri, maka dari itu jika meniatkan basuhan pertama tidak ada masalah menuangkan air beberapa gayung.

SOAL 102:
Apakah boleh dalam wudhu dengan irtimâsi (memasukkan anggota wudhu ke dalam air) memasukkan tangan dan wajah ke dalam air beberapa kali, ataukah hanya dua kali?JAWAB: 
Diperbolehkan memasukkan wajah dan tangan ke dalam air dua kali; Kali pertama untuk pembasuhan wajib, dan yang ke dua boleh (jâiz). Namun wajib meniatkan pembasuhan kedua tangan ketika mengeluarkannya dari air agar dapat menggunakan air (sisa) wudhu untuk mengusap (mash).

SOAL 103:
Apakah minyak yang keluar dari tubuh secara alamiyah dan menutupi rambut atau kulit dianggap sebagai penghalang (hâjib, yang mengahalangi air wudhu untuk sampai ke kulit)?JAWAB: 
Tidak dianggap sebagai penghalang kecuali jika kadarnya (diyakini oleh mukallaf sebagai) dapat mencegah sampainya air ke kulit atau ke rambut.

SOAL 104:
Sejak beberapa waktu lalu saya tidak mengusap kedua kaki dari ujung jari, namun saya dulu mengusap permukaan luar kaki dan sebagian dari pangkal jari-jari. Apakah mengusap dengan cara demikian sah hukumnya? dan jika hal itu dianggap bermasalah, maka apakah wajib meng-qadha’ shalat yang telah saya lakukan ataukah tidak?JAWAB: 
Jika usapan tidak mencakup ujung jari-jari, maka wudhunya batal dan wajib mengqadha shalat-shalatnya.
SOAL 105:  Apakah yang dimaksud dengan ka’b (mata kaki) yang merupakan batas akhir mengusap kaki?
JAWAB: 
Yang masyhur ka’b (mata kaki) adalah bagian yang menonjol dari bagian atas telapak kaki sampai pergelangan kaki yang biasa disebut (dalam bahasa Arab) sebagai “qubbah” bagian atas kaki. Namun, ihtiyâth yang tidak boleh ditinggalkan adalah meneruskan pengusapan hingga pergelangan kaki.
SOAL 106:
Apa hukumnya berwudhu di masjid-masjid, pos-pos perbatasan dan instansi-instansi yang dibangun oleh pemerintah di negara-negara muslim?
JAWAB: 
Hal itu diperbolehkan dan tidak ada larangan secara syar’i.
SOAL 107:
Ada sebuah mata air yang terletak di sebuah tanah milik seseorang. Jika kami hendak menarik dan menyalurkan airnya dengan pipa ke daerah yang berjarak beberapa kilometer dari situ, maka pipa tersebut harus melewati tanah orang itu dan tanah orang-orang lain. Jika mereka tidak tidak merelakan, apakah boleh kita menggunakan air sumber itu untuk berwudhu, mandi dan pensucian-pensucian lainnya?JAWAB: 
Apabila mata air yang ada di pinggiran tanah dan di luar milik orang lain menjadi sumber secara alami dan sebelum mengaliri tanah disalurkan ke pipa dan pinggir tanah yang terdapat sumber didalamnya dan pinggir tanah-tanah lain digunakan sebagai tempat lewat pipa, maka tidak masalah dalam menggunakan air tersebut , selama hal itu menurut pandangan umum (‘urf ) tidak termasuk pelanggaran terhadap tanah yang terdapat mata air di dalamnya dan tanah orang-orang lain juga.

SOAL 108:
Tekanan air di daerah kami sangat rendah sehingga di lantai atas bangunan alirannya sangat lemah bahkan terkadang tidak sampai. Di lantai bawah juga alirannya sangat lemah. Sebagian tetangga memasang pompa, yang ketika dinyalakan, aliran air di lantai atas terputus, adapun di lantai bawah jika tidak berhenti maka tekanannya sangat lemah hingga terkadang tidak dapat dipergunakan. Dan kesulitan makin bertambah pada saat-saat wudhu dan mandi, dimana terkadang sama sekali tidak dapat menggunakan air. Apabila pompa tidak dihidupkan, semua orang dapat mempergunakan air tersebut untuk berwudhu, mandi dan untuk melakukan shalat. Di sisi lain, perusahaan air menentang pemasangan pompa dan jika menemukannya di sebuah rumah, maka akan memperingatkan pemiliknya, lalu mengenakan denda jika tidak mencabutnya. Atas dasar itulah kami mengajukan dua pertanyaan berikut:
Apakah memasang pipa tersebut diperbolehkan menurut syariat?
Jika tidak diperbolehkan, apakah hukum berwudhu dan mandi dalam keadaan pompa menyala?
JAWAB: 
Memasang pompa dan memanfaatkannya dalam kasus yang ditanyakan tidak diperbolehkan. Sedangkan (keabsahan)mandi dan berwudhu dengannya diragukan.

SOAL 109:
Apa pendapat Anda tentang berwudhu sebelum masuk waktu (shalat)? dan dalam salah satu fatwa Anda yang mengatakan, bahwa, jika jarak waktu antara wudhu dan permulaan waktu shalat dekat, maka boleh shalat dengan wudhu tersebut. Apakah yang Anda maksud dengan jarak waktu dekat dengan awal waktu shalat itu?JAWAB: 
Tolok ukurnya adalah sesuai dengan anggapan umum (‘urf) tentang jarak waktu yang dekat dengan tibanya waktu shalat. Maka tidak masalah kalau ia berwudhu ketika itu untuk shalat (yang belum masuk waktunya tapi dekat).

SOAL 110:
Apakah dianjurkan bagi orang yang mengusap kaki dalam berwudhu untuk mengusap bagian bawah jari, yaitu bagian yang menyentuh bumi saat berjalan?JAWAB: 
Tempat mengusap adalah bagian atas telapak kaki dari ujung jari sampai ke pergelangan kaki, dan tidak ditetapkan anjuran (istihbâb) untuk mengusap bagian bawah jari-jari kaki.

SOAL 111:
Jika pelaku wudhu saat membasuh kedua tangan dan wajah dengan tujuan berwudhu membuka dan menutup paip air, maka apakah hukum (menyentuh (paip yang basah)?JAWAB: 
Tidak masalah dan tidak mengganggu sahnya wudhu. Namun, apabila setelah selesai membasuh tangan kiri, dan sebelum mengusap dengannya ia meletakkan tangannya di atas paip yang basah maka keabsahan wudhunya diragukan, jika air wudhu di telapak tangannya bercampur dengan air luar.

SOAL 112:
Apakah untuk mengusap boleh menggunakan air selain wudhu’? Begitu juga apakah mengusap kepala harus dengan tangan kanan dan dari atas ke bawah?JAWAB: 
Mengusap kepala dan kaki diharuskan dengan sisa air wudhu’ yang ada pada tangan. Jika tidak ada air yang tersisa, maka harus mengambil dari jenggot atau alis. Dan berdasarkan ihtiyâth mengusap harus dengan tangan kanan, namun tidak harus dari atas ke bawah.

SOAL 113:
Sebagian wanita mengklaim bahwa cat kuku tidak menghalangi wudhu, dan bahwa boleh mengusap kaos kaki yang transparan (dalam wudhu). Apa pendapat Anda?JAWAB: 
Jika cat kuku itu memiliki jerm (benda), maka akan menghalangi sampainya air ke kuku dan wudhunya batal. Adapun mengusap kaos kaki meskipun transparan tidak sah.

SOAL 114:
Apakah para cedera perang yang kehilangan kontrol terhadap air seninya (beser) dikarenakan menderita putus urat saraf tulang belakang (spinal cord) diperbolehkan ikut mendengarkan khutbah Jum’at serta mengikuti shalat Jum’at dan ‘Ashar dengan wudhu orang beser?JAWAB: 
Keikutsertaan dalam shalat Jum’at tidak ada masalah, namun karena mereka wajib segera memulai shalat tanpa jarak waktu, maka dari itu wudhu mereka sebelum khutbah Jum’at cukup untuk melakukan shalat Jum’at, jika mereka tidak mengalami hadats setelah wudhu.

SOAL 115:
Orang yang tidak mampu berwudhu bisa meminta seseorang mewakilinya untuk berwudhu, dan ia niat dan mengusap dengan tangannya sendiri, jika ia tidak mampu mengusap, maka yang mewakilinya mengambil dan mengusapkan tangannya. Jika tidak mampu melakukannya, maka wakil yang menggantikannya mengambil sisa air dari tangannya dan mengusapkannya. Jika yang diwakili tidak mempunyai tangan, apa hukumnya?JAWAB: 
Jika tidak mempunyai telapak tangan hendaknya ia mengambil sisa air dari lengan dan mengusapkannya, jika tidak mempunyai lengan, ia mengambil sisa air dari wajah dan mengusapkannya ke kepala dan kedua kakinya.
SOAL 116:
Di dekat tempat shalat Jum’at terdapat tempat untuk wudhu di lingkungan masjid jami’. Uang yang digunakan untuk airnya tidak dibayar dari anggaran masjid. Apakah boleh bagi jama’ah shalat Jum’at memanfaatkan air tempat wudhu tersebut ataukah tidak?JAWAB: 
Tidak ada masalah apabila airnya diperuntukkan untuk wudhu orang-orang yang shalat secara umum.
SOAL 117:
Apakah wudhu yang dilakukan sebelum shalat Dhuhur dan Ashar cukup untuk shalat Maghrib dan Isya’, mengingat ia belum melakukan apapun yang membatalkan selama itu, ataukah wajib niat dan wudhu sendiri-sendiri untuk setiap shalat?
JAWAB: Tidak wajib melakukan wudhu untuk setiap shalat, melainkan boleh melakukan beberapa shalat dengan satu kali wudhu selama belum batal.
SOAL 118:
Bolehkah melakukan wudhu untuk melakukan shalat fardhu sebelum masuk waktunya?
JAWAB: 
Tidak ada halangan berwudhu untuk melakukan shalat fardhu jika sudah hampir memasuki waktunya.
SOAL 119:
Kedua kaki saya lumpuh, karena itu saya berjalan dengan bantuan sepatu medis dan dua tongkat kayu. Karena tidak mungkin bagi saya dengan cara apapun melepas sepatu ketika akan berwudhu, maka mohon Anda menerangkan untuk saya taklif syar’i berkenaan dengan mengusap kedua kaki (dalam berwudhu)?
JAWAB:
Jika melepas sepatu untuk mengusap kaki sangat menyulitkan Anda, maka mengusapnya cukup dan sah
SOAL 120:
Jika kami sampai di suatu tempat lalu mencari air di kejauhan beberapa farsakh dan kami temukan air yang kotor, apakah wajib bertayammum atau berwudhu dengan air itu?JAWAB: 
Jika air itu suci dan penggunaannya tidak membahayakan serta khawatir akan bahaya juga tidak ada, maka wajib berwudhu dengannya, dan dengan keberadaan air tersebut tidak boleh beralih kepada tayammum.

SOAL 121:
Apakah wudhu itu sendiri dianjurkan (mustahab), dan sahkah berwudhu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) sebelum tiba waktu shalat lalu memakainya untuk shalat?
JAWAB: 
Wudhu dengan tujuan berada dalam keadaan suci adalah diutamakan (rajih) secara syar’i, dan boleh melakukan shalat dengan wudhu yang mustahab.

SOAL 122:
Bagaimana hukum orang yang selalu pergi ke masjid, shalat, membaca al-Qur’an dan berziarah kepada para maksum As, sedangkan ia selalu ragu dengan wudhunya?
JAWAB: 
Ragu tentang kesucian setelah melakukan wudhu tidaklah diperhitungkan. Selama seorang tidak yakin bahwa wudhu’nya batal maka ia diperbolehkan bershalat dan membaca al-Qur’an, serta ziarah.

SOAL 123:
Apakah mengalirnya air ke setiap bagian tangan merupakan syarat bagi keabsahan wudhu ataukah cukup mengusapnya dengan tangan yang basah?
JAWAB: 
Tolok ukur dalam membasuh adalah menyampaikan air ke seluruh bagian anggota meskipun dengan cara mengusap bagian tersebut dengan tangan, namun mengusap anggota wudhu’ dengan tangan basah saja tidak cukup.

SOAL 124:
Apakah dalam mengusap kepala cukup dengan membasahi rambut saja, ataukah basahan tangan wajib mengenai kulit kepala?
JAWAB:
Mengusap kepala dapat dilakukan di atas kulit kepala atau rambut bagian depan, namun apabila rambut-rambut dari bagian lain berkumpul di bagian depan kepala atau rambut bagian depan sedemikian panjang sehingga terurai hingga di depan wajah atau kening, mengusap di bagian ini tidaklah mencukupi. Mengusap dibagian ini harus dilakukan dengan membelah dua rambut bagian atas kepala.
SOAL 125:
Bagaimana orang yang mengenakan rambut palsu (wig) mengusap kepalanya dalam wudhu’? Dan bagaimana kewajibannya dalam hal mandi?JAWAB:
Apabila wig tersebut tertanam (melekat) dan tidak dapat dilepas atau menghilangkannya menyulitkan dan membahayakan serta dengan keberadaannya air tidak dapat sampai ke dalam kulit, maka cukup dengan mengusapnya. Hukum mandinya pun demikian.

SOAL 126:
Apa hukum memisahkan antara masing-masing anggota wudhu atau mandi dengan jarak waktu?
JAWAB:
Adanya jarak waktu (tidak berkesinambungan) dalam mandi tidak bermasalah, sedangkan dalam wudhu jika menunda penyempurnaan wudhu menyebabkan anggota yang sudah terlewati (yang sudah dibasuh atau diusap) kering, maka wudhunya batal.

SOAL 127:
Apa hukum wudhu dan shalat orang yang tidak dapat menahan angin (kentut) tapi dalam ukuran sedikit?
JAWAB:
Jika ia tidak mempunyai waktu untuk mempertahankan wudhunya sampai akhir shalat dan memperbarui wudhunya di tengah shalat menyulitkannya, maka diperbolehkan melakukan satu shalat dengan satu kali wudhu, yakni cukup dengan satu kali wudhu melakukan shalat sekali, meskipun wudhunya batal (buang angin) di pertengahan shalat.
SOAL 128:
Beberapa orang tinggal di sebuah kompleks penempatan, namun mereka enggan membayar bayaran utiliti yang mereka gunakan, seperti air dingin dan panas, air conditioning dan sebagainya. Apakah shalat dan puasa dan amal ibadah mereka yang membebankan tanggungan kewangan bayaran tersebut pada tetangganya yang merasa keberatan dan tidak rela, dianggap batal menurut syari’ah Islam?
JAWAB:
Secara syar’i masing-masing dari mereka berhutang sesuatu yang wajib mereka bayar atas biaya penggunaan sarana-sarana umum. Jika mereka memang bermaksud untuk tidak membayar biaya air dan tetap menggunakannya untuk wudhu dan mandi maka keabsahan keduanya diragukan, bahkan batal.
SOAL 129:
Seseorang mandi janâbah, dan 3 sampai 4 jam kemudian ia ingin melakukan shalat, namun tidak mengetahui apakah mandinya itu batal ataukah tidak. Apakah ada masalah ia berhati-hati dengan berwudhu ataukah tidak?
JAWAB:
Dengan asumsi tersebut di atas, wudhu tidaklah wajib, namun tidak ada halangan syar’i untuk berhati-hati (ihtiyâth).
SOAL 130:
Apakah anak kecil yang belum baligh dianggap muhdits (tidak suci) dengan hadats kecil? Bolehkah membiarkannya menyentuh tulisan Al-Qur’anul Karim?
JAWAB:
Ya, ia menjadi muhdits karena melakukan hal-hal yang menggugurkan wudhu, namun tidak diwajibkan atas para mukallaf melarang anak kecil menyentuh tulisan al-Qur’anul Karim.
SOAL 131:
Jika salah satu anggota dalam wudhu setelah dibasuh dan sebelum selesai wudhu terkena najis, apa hukumnya?
JAWAB:
Hal itu tidak mengganggu keabsahan wudhu, meskipun wajib mensucikan anggota (yang terkena najis) tersebut demi memperoleh kesucian dari najis (khabats) untuk melakukan shalat.
SOAL 132:
Apakah adanya beberapa tetes air di kaki ketika mengusapnya mengganggu sahnya wudhu?
JAWAB:Wajib mengeringkan bagian yang diusap dalam wudhu dari tetesan-tetesan agar anggota yang mengusap (tangan pelaku wudhu, pen) berpengaruh pada anggota yang diusap (kaki, pen.), bukan sebaliknya.
SOAL 133:
Apakah kewajiban mengusap kaki kanan gugur jika tangan kanannya putus, misalnya?
JAWAB:
Tidak gugur, melainkan diwajibkan mengusap dengan tangan kiri.
SOAL 134:
Jika di salah satu anggota wudhu seseorang terdapat luka atau cedera patah tulang, bagaimana ia melaksanakan wudhunya ?
JAWAB:
Jika pada anggota wudhu’ terdapat luka atau cedera patah tulang yang terbuka, namun air tidak membahayakan, maka bagian tersebut wajib dibasuh dengan air. Apabila penguunaan air akan membahayakannya, maka ia hanya wajib membasuh sekitarnya (anggota yang sehat saja, pen) dan jika mengusapkan tangan di atasnya tidak membahayakan, maka berdasarkan ihtiyâth hendaknya mengusapkan tangan di atasnya.
SOAL 135:
Jika pada anggota wudhu’ yang wajib diusap terdapat luka, maka kewajiban apa yang harus dilakukan?
JAWAB:
Jika di atas luka tidak dapat diusap dengan tangan yang basah, maka ia harus ber-tayammum sebagai ganti dari wudhu’, namun jika memungkinkan untuk meletakkan sehelai kain di atas yang luka dan diusap di atasnya, maka berdasarkan ihtiyâth hendaknya selain tayammum ia melakukan wudhu’ dengan cara demikian.
SOAL 136:
Apa hukum orang yang tidak tahu bahwa wudhunya batal dan menyadari hal itu setelah selesai?
JAWAB:
Ia wajib mengulangi wudhunya dan mengulangi semua amal ibadahnya, yang disyaratkan dengan kesucian, seperti shalat.
SOAL 137:
Jika di salah satu anggota wudhu seseorang terdapat luka yang selalu mengalirkan darah meskipun dibalut dengan pembalut, bagaimana ia melaksanakan wudhunya?JAWAB:
Ia wajib memilih menggunakan pembalut yang tidak tertembus oleh darah, seperti nilon.
SOAL 138:
Apakah mengeringkan air setelah wudhu makruh hukumnya, dan membiarkannya basah disunnahkan?
JAWAB:
Jika ia mengkhususkan sebuah saputangan atau sepotong kain untuk perbuatan itu, maka tidak ada masalah.

SOAL 139:
Apakah pewarna buatan (semir) yang biasa digunakan oleh para wanita mewarnai rambut dan alis mereka menghalangi air wudhu dan mandi ataukah tidak?
JAWAB:
Jika tidak berupa yang menghalangi sampainya air ke rambut dan hanya warna semata, maka wudhu dan mandinya sah.
SOAL 140:
Apakah tinta yang terdapat di tangan termasuk salah satu penghalang yang membatalkan wudhu?
JAWAB:
Jika ia berupa benda yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudhunya batal, sedangkan penentuan terhadap subjek (tashkhish maudhu’) berada di tangan mukallaf.
SOAL 141:
Jika basah air yang diusapkan pada kepala menyentuh basah air pada wajah apakah membatalkan wudhu?
JAWAB:
Dikarenakan mengusap kedua kaki diharuskan dengan menggunakan air wudhu yang tersisa di kedua telapak tangan, maka ia harus tidak melebihkan usapan pada kepala sampai mengenai bagian atas dahi sehingga menyentuh basah di wajah agar sisa air di tangan yang diperlukan untuk mengusap kaki tidak bercampur dengan air yang telah dibasuhkan pada wajah.
SOAL 142:
Apa yang mesti dilakukan oleh orang yang wudhunya memakan waktu melebihi tempo wudhu yang wajar digunakan oleh orang pada umumnya agar dapat memastikan bahwa angota-anggota yang wajib dalam wudhu telah terbasuh?
JAWAB:
Ia wajib menghindari rasa was-was. Agar setan putus asa darinya, ia harus mengabaikan was-was dan berusaha membatasi dirinya dengan melakukan sekadar yang wajib secara syar’i sebagaimana orang-orang lain.
SOAL 143:
Di salah satu bagian tubuh saya terdapat tato. Orang-orang mengatakan bahwa mandi, wudhu, dan shalat saya batal dan seakan bukan shalat. Mohon bimbingan Anda tentang masalah ini?
JAWAB:
Jika tatu itu hanyalah berupa warna, atau ia telah masuk di bawah kulit dan di atas permukaan kulit tidak terdapat suatu benda yang menghalangi sampainya air, maka wudhu, mandi dan shalatnya sah.

SOAL 144:
Jika cairan yang tidak dapat dipastikan sebagai kencing atau mani keluar setelah melakukan kencing, istibrâ’ dan wudhu, apa hukumnya?
JAWAB:
Dalam contoh kasus yang ditanyakan, wajib melakukan wudhu dan mandi agar memperoleh kepastian thahârah (kesucian).
SOAL 145:
Kami mohon penjelasan tentang perbedaan antara wudhu lelaki dan wanita?
JAWAB:
Tidak ada beda antara wanita dan pria dalam perbuatan-perbuatan dan tata cara wudhu: Hanya saja disunahkan bagi lelaki membasuh kedua lengan dari bagian luar, sedangkan wanita disunahkan membasuh dari bagian dalam.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel =Tiada Perbezaan Antara Shia & Sunni= ini dipublish oleh Unknown pada hari 02 April 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan =Tiada Perbezaan Antara Shia & Sunni=
 

0 comments:

Catat Ulasan