Welcome to My lovely Blog

Random

create your own banner at mybannermaker.com!
Copy this code to your website to display this banner!
http://adf.ly/EWRNQ

Hadiths/aLQur'an

Hadiths/aLQur'an
Dhul Hijja

ZIKIR


SOAL 471: 
Apakah ada masalah (isykâl) jika mengganti zikir ruku’ dengan zikir sujud dan sebaliknya secara sengaja?
JAWAB: 
Jika ia melakukannya dengan dasar sebagai zikirullah (‘azza ismuh) secara umum, maka tidak ada masalah, sedangkan ruku’, sujud, dan shalatnya sah seluruhnya.

SOAL 472: 
Jika seorang membaca zikir ruku’ dalam sujudnya karena lupa atau sebaliknya; membaca zikir sujud ketika ruku’, lalu ia segera ingat dan melakukan pembenahan, apakah shalatnya sah?
JAWAB: 
Tidak ada masalah, dan shalatnya sah.


SOAL 473: 
Jika seseorang, setelah usai shalat atau saat sedang melakukan shalat, ingat bahwa zikir yang ia baca pada sujud atau ruku' nya keliru, apakah hukumnya?
JAWAB: 
Jika (ingat) setelah melalui posisi zikir, yakni ruku’ dan sujud, maka ia tidak menanggung suatu apapun.

SOAL 474: 
Apakah cukup seseorang membaca tasbihât arba’ah (tasbih yang empat, yakni subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, penj) sekali saja dalam rakaat ketiga dan keempat?
JAWAB: 
Cukup, namun dianjurkan berdasarkan ihtiyâth, membacanya tiga kali.

SOAL 475: 
Tasbihât arba’ah dalam shalat dibaca tiga kali. Namun, ada seseorang yang karena lupa membacanya empat kali. Apakah shalatnya diterima di sisi Allah Swt?
JAWAB: 
Tidak ada masalah (la isykâl).


SOAL 476: 
Apakah hukum orang yang tidak tahu bahwa ia telah membaca tasbihât arba’ah sebanyak tiga kali atau lebih atau kurang dalam rakaat ketiga dan keempat shalatnya?
JAWAB: 
Membaca satu kali juga sudah cukup dan ia tidak menanggung suatu apapun. Dan selama belum melakukan ruku’, ia dapat menganggap bahwa ia telah membacanya kurang dari tiga kali lalu mengulanginya sampai yakin bahwa ia telah mengucapkannya sebanyak tiga kali.

SOAL 477: 
Apakah boleh membaca “bihaulillâhi wa quwwatihi...” ketika tubuh sedang bergerak dalam shalat? Apakah hal itu sah sebagaimana dalam posisi berdiri (qiyâm)?
JAWAB: 
Tidak ada masalah (la isykâl). Pada dasarnya zikir tersebut (dibaca) dalam keadaan berdiri untuk memasuki rakaat berikutnya.

SOAL 478: 
Apakah yang dimaksud dengan ‘zikir’? Apakah ia mencakup salawat atas Nabi dan keluarganya (Saw)?
JAWAB: 
Zikir adalah setiap lafaz yang mengandung sebutan Allah (‘azza ismuh), sedangkan shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad (Saw) termasuk zikir yang termulia.

SOAL 479: 
Apakah ada masalah (isykâl) jika kami pada saat melakukan shalat witir, yang hanya satu rakaat, saat mengangkat tangan dalam qunut dan permohonan hajat, menyebutkan keperluan-keperluan dengan Bahasa Persia?
JAWAB: 
Tidak ada malasah (la isykâl) berdo’a dalam qunut dengan Bahasa Persia. Bahkan tidak ada larangan berdoa dalam qunut dengan bahasa apapun selain Bahasa Arab. 

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ZIKIR ini dipublish oleh Unknown pada hari 26 April 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan ZIKIR
 

0 comments:

Catat Ulasan